Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Menurut pasal 1 Permenkes Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal bidang
Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis
dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak
diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Pasal 2 Permenkes
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan,
menyatakan bahwa:
1) SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan
Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
2) Jenis
pelayanan dasar pada SPM
Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana
dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan
b.
pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa
provinsi.
3) Jenis
pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir ;
d. Pelayanan kesehatan balita;
e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan
dasar;
f. Pelayan an kesehatan pada usia produktif;
g. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut ;
h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i. Pelayanan kesehatan penderita diabetes
melitus ;
j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan
jiwa berat;
k. Pelayanan kesehatan orang terduga
tuberkulosis ; dan
l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human
Immunodeficiency Virus) yang bersifat
peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.
4)
Pelayanan yang bersifat peningkatan/ promotif dan pencegahan/ preventif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. peningkatan kesehatan;
b. perlindungan spesifik;
c. diagnosis dini dan pengobatan tepat;
d. pencegahan kecacatan; dan
e. rehabilitasi.
5) Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelaya nan
kesehatan baik milik pemerintah pusat ,
pemerintah daerah, maupun swasta.
6) Pelayanan
dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan.
7) Selain
oleh tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan
oleh kader kesehatan terlatih di luar
fasilitas pelayanan kesehatan di bawah
pengawasan tenaga kesehatan.
Pasal 3 Permenkes
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan,
menyatakan bahwa:
1) Pemerintah
Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis
pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan.
2) Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar
pada SPM bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam standar teknis yang terdiri
atas:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau
jasa;
b.
standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
3) Standar teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran y ang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan,
menyatakan bahwa Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis
pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus
100% (seratus persen).
Selengkapnya berikut ini
Salinan Permenkes Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 4 Tahun
2019 pdf ---- DISINI----
Demikian informasi
tentang Permenkes Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita