Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kondisi geologi Indonesia yang
terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia
memiliki Keragaman Geologi (geodiversity) yang bernilai; b) bahwa Keragaman
Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geoheritage)
yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya
(Cultural Diversity), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan
Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan
destinasi pariwisata; c) bahwa dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark)
melalui 3 (tiga) pilar meliputi konservasi, edukasi, dan pembangunan
perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan
sektor pariwisata, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark)
yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lalu apa yang dimaksud Geopark
(Taman Bumi )? Berdasarkan pasal 1 Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019, Yang dimasud atau pengertian Geopark
(Taman Bumi) adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang
memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai,
terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geocliversity),
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural
Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan
perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dan
masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan
pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Apa yang dimaksud Keragaman
Geologi (Geodiuersity)? Berdasarkan Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Keragaman Geologi
(Geodiuersity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral,
batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki
suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat
mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut. Sedangkan pengertian Warisan
Geologi (Ceoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki
nilai lebih sebagal suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau
sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan
indah, sehingga dapat digunakan untuk kcperluan penelitian dan pendidikan
kebumian. Adapun pengertian Situs Warisan Geologi (Geosife) adalah objek
Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu
balk individual maupun multiobjek dan rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 juga memberi penjelasan
tentang pengertian Keanekaragaman
Hayati (Biodiuersity) dan pengertian Keragaman Budaya (Cultural Diversity).
Pengertian Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara
mahiuk hidup dan semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem
akuatik lain serta kompleks-kompleks ekoLogi yang merupakan bagian dan
keanekaragamannya. Sedangkan pengertian Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah
budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible)
maupun tidak berwujud (intangible).
Apa Maksud dan Tujuan
diterbitkannya Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Dalam
Pasal 2 dinyatakan bahwa Peraturan Presiden inii dimaksudkan untuk menjadi
pedomanbagi Pemerintah Pusat, Pemerirnah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam
melakukan Pengembangan Geopark. Terkait tujuannya, dijelaskan dalam Pasal 3
bahwa Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan
Geopark guna mewujudkan pelcstarian Warisan Geologi (Geoheritage),
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity)
yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintali Daerah, dan
Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi,
dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Isi lengkap Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun
2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) silahkan baca dan download
melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun
2019 ---DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita