Permenkes
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat
Berdasarkan Katalog Elektronik. Permenkes
Nomor 5 Tahun 2019 piterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk
meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perencanaan dan pengadaan obat program Jaminan Kesehatan dan
obat program kesehatan
lainnya, perlu perluasan cakupan fasilitas kesehatan pengguna e-purchasing berdasarkan katalog elektronik; 2) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor
63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Monitoring dan Evaluasi
Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik
dan Pemakaian Obat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
1) Pengaturan
perencanaan dan pengadaan
obat berdasarkan Katalog Elektronik
bertujuan untuk menjamin
transparansi, efektifitas, dan efisiensi proses perencanaan dan pengadaan obat
melalui E-purchasing berdasarkan Katalog Elektronik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah dan institusi swasta.
2) Institusi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. satuan kerja bidang kesehatan di pemerintah;
b. dinas
kesehatan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. FKTP
milik pemerintah dengan
pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum; dan d. FKRTL milik pemerintah.
3) Institusi
swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. FKRTL milik swasta yang bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan;
b. FKTP
milik swasta yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan; dan
c. Apotek
yang bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan untuk PRB.
Terkait Perencanaan Obat dijelakan
dalam pasal 3 Permenkes Nomor 5 Tahun
2019 dinyatakan bahwa 1) Setiap
institusi pemerintah dan
institusi swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
wajib menyampaikan RKO kepada Menteri.
2) Penyampaian RKO dilaksanakan paling
lambat bulan April
pada tahun sebelumnya. 3) Penyampaian
RKO menggunakan E-Monev
Obat.
Berkenaan dengan Pengadaan
Obat dinyatakan pasal 4 Permenkes Nomor
5 Tahun 2019 bahwa 1) Pengadaan obat
oleh institusi pemerintah dan institusi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk program Jaminan Kesehatan dilakukan melalui E-purchasing berdasarkan Katalog Elektronik. 2) FKTP milik
swasta dan Apotek yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan hanya dapat
melakukan pengadaan obat PRB.
Dalam Permenkes
Nomor 5 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Industri farmasi wajib memenuhi pesanan
obat dari institusi pemerintah
dan institusi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada Pasal 6 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019, dinyatakan dalam kondisi tertentu Pengadaan obat bisa dilakukan secara manual, dengan syarat:
1) Pengadaan
obat berdasarkan Katalog
Elektronik dapat dilakukan secara
manual dalam hal:
a. pengadaan obat melalui E-purchasing
berdasarkan Katalog Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4
mengalami kendala operasional
dalam aplikasi; dan/atau
b. institusi
swasta yang telah menyampaikan RKO melalui
E-Monev Obat belum
mendapatkan akun E-purchasing.
2) Pengadaan
secara manual dilakukan
secara langsung kepada industri farmasi
yang tercantum dalam
Katalog Elektronik.
Pasal 7 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Dalam hal terjadi kegagalan
pengadaan obat dengan Katalog Elektronik sehingga berpotensi terjadinya kekosongan obat maka institusi pemerintah dan institusi swasta dapat
mengadakan obat dengan
zat aktif yang sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Kegagalan pengadaan obat dapat
disebabkan karena industri farmasi tidak
dapat memenuhi surat pesanan dari institusi pemerintah dan institusi swasta. 3) Kegagalan pengadaan obat harus dibuktikan dengan pernyataan dari industri
farmasi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenkes Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik
Link download Permenkes Nomor 5 Tahun 2019
Demikian informasi salinan
Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Tags:
Berita
Makasih sudah berbagi Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 . Kebetulan saya dapat tugas cari PMK Nomor 5 ini karena di kantor sedang ada rencana pengadaan Obat Generik untuk kebutuhan obat tahun 2019 ini