JUKNIS PPDB RA MI MTS MA (MADRASAH) TAHUN 2021/2022

Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022


A. Update Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.


Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).


Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata cara penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan.

 

Selengkapnya sliahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022


Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----

 

B.      Informasi Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu.

Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7265 Tahun 2019 dinyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 ini menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selengkapnya tentang Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)

Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----


B.     Sebelumnya Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2019/2020

Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020  -  http://ainamulyana.blogspot.com

Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2019/2020.

Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Berikut ini diktum keputusan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020



Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 ini.

Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).

Berikut persyaratan siswa baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020,  persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun 2019/2020, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru SekolahfMadrasah.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mernpertimbangkan faktor usia.
c.  Khusus bagi caion peserta didik barn baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b. memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.  khusus bagi caion peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019.

Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)

Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----

Bagi yang membutuhkan  Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2020/2021 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.




= Baca Juga =



7 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter