Kementerian Agama telah
menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun
pelajaran 2019/2020.
Salah satu pertimbangan
diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 631
tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS
MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta
Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan
Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah
untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berikut ini diktum keputusan
SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA
MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.
Berdasarkan diktum 1 SK
Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019
tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)
Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun
Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK Dirjen
Pendis Nomor 631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag)
Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini
merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut persyaratan siswa
baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)
Tahun 2019/2020, persyaratan
penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagai
berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun
2019/2020, persyaratan calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a.
Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
SekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun
2019/2020, Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:
a.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk
lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus
mernpertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi caion peserta didik barn
baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang
berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratan
calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b.
memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta
didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan
persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri
tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta
didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan
program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.
khusus bagi caion peserta didik baru baik
warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang
berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MI
MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019.
Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)
Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
Bagi yang membutuhkan Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2020/2021 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Terima kasih telah berbagi Juknis PPDB MADRASAH / KEMENAG tahun 2019/2020 Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan dalam pelaksnaan Penerimaan Siswa baru di lingkungan Kementerian Agama di tahun pelajaran 2019/2020 yang akan datang.
Semua halaman website untuk pendaftaran online madrasah eror/tidak bisa dibuka
Untuk pendaftaran online kami harus buka wab nya apa ya dan kapan tanggal buka pemdaftaran onlines
Kapan pembukaan pendaftaran PPDB madrasah Tsanawiyah negeri. Mohon infonya
susaaaah
untuk ppdb MI, hanya di buka satu jalur, ya!? yaitu jalur reguler?? mohon arahannya.
Kapan PPDB MAN di DKI Jakarta?