NISN akan diganti NIK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah dapat membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus membuat basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam sistem zonasi yang
akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan
digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan
administrasi di sekolah.
Oleh karena itu Kemendikbud
melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah
tersebut.
"Kami akan
mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data
kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy
di kantornya selepas menandatangai kesepakatan kerja bersama Dukcapil, Selasa
(22/1/2019).
Menurutnya, dengan perubahan
tata pelaksanaan pendataan calon murid ini orang tua murid tidak perlu lagi
mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab sekolah dan aparatur daerah yang akan
menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada.
Nantinya masing-masing calon
murid memiliki tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi
sekolah yang ada.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif
Fakrulloh menyambut baik penandatangan kerja sama tersebut. Sebab hal ini
berkaitan dengan kesuksesan program yang digagas pemerintah melalui wajib
belajar 12 tahun. Dikarenakan akan lebih mudah pemerintah untuk memantau para
aktivitas murid.
"Sehingga dengan NIK
itu, dengan adanya data base. Lebih mudah dipantau, dia sekolah di
mana, tingga di mana, sekarang kelas berapa," ujarnya.
Selanjutnya Dirjen Dukcapil
Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut
memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan,
karena semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan
terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan.
“Termasuk prestasinya. Dia memiliki bakat apa, akan termonitor semuanya. Ini
akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,”
katanya.
Keutungannya dengan sistem
data yang terintegrasi tersebut kata Zudan di antaranya adalah calon murid akan
lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengan proses masa belajarnya
mendapatkan masalah seperti terancam putus sekolah.
"Kalau nanti dia
[murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memerintahkan dinas
dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk memeriksa. Anak ini
putus sekolah karena apa. Kalau tidak memiliki biaya, [kami] urus beasiswanya
dari APBD, bisa dari APBD atau KIP," ujarya.
Sehingga menurutnya, pemerintah
bisa memastikan wajib belajar 12 tahun terlaksana dengan baik kepada seluruh
penduduk. Sebab seluruh penduduk dapat dilacak melalui NIK.
Selain itu, Menurut Zudan,
ide Mendikbud untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data
pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang bagus
untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari anak-anak
yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa
Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak
bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu,
lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta bakat secara nasional, sehingga SDM
apapun yang dibutuhkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari
anak-anak sampai mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.
Integrasi data ini juga
membantu Kemendagri dalam melakukan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada
kemungkinan anak sekolah yang berada di daerah pedalaman atau di pulau-pulau
terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapatkan umpan
balik dari yang positif dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini bagus dalam
rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita bisa
bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data
kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.
Bagi Kemendikbud,
integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, karena
bisa mendukung tercapainya wajib belajar 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan
adanya rencana wajib belajar 12 tahun, peran pendidikan nonformal di bawah
Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi
komponen pelengkap. Pendidikan nonformal juga menjadi peran utama, terutama
untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang dengan alasan tertentu
tidak bisa menempuh pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti target kita
disatukannya data di Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara teknis wajib
belajar 12 tahun bisa kita atasi,” ujar Mendikbud.
Tags:
Berita