Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang dimaksud Devisa
adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi
internasional. Sedangkan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam
yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang
yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber
daya alam.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019
dinyatakan bahwa Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan
Devisa. Namun ditegask pada Pasal 3 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem
keuangan Indonesia. Adapun yang termasuk Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor
Sumber Daya Alam adalah a) pertambangan; b) perkebunan; c) kehutanan; dan d.
perikanan. Untuk Jenis barang Ekspor akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Kewajiban Eksportir
untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam
Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam
Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling
lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean
Ekspor.
(3) Ketentuan mengenai
pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
Bunga deposito yang dananya
bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam
Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) DHE SDA pada Rekening
Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh
Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: bea keluar dan
pungutan lain di bidang Ekspor; pinjaman; impor; keuntungan/ deviden; dan/ atau
keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen
pendukung.
(3) Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
(4) Ketentuan mengenai
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Tags:
Berita