>

JUKNIS BANTUAN KEBUN BIBIT RUMPUT LAUT TAHUN 2019 BERDASARKAN PERDIRJEN PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR NOMOR 14/PER-DJPB/2019

 Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019

Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor   Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 diterbitkan sebagai acuan  Penyaluran  Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rumput  laut  merupakan  komoditas  unggulan perikanan  budidaya  yang sangat  potensial untuk dibudidayakan dengan penyebaran hampir di seluruh kawasan  perairan  payau  dan  laut  di  Indonesia.  Budidaya  rumput  laut menggunakan  teknologi  sederhana,  periode  pemeliharaan  yang  singkat  dan memerlukan  modal  yang  relatif  sedikit  sehingga  mudah  diterapkan  untuk dijadikan  mata  pencaharian  masyarakat  pesisir.  Selain  itu,  peluang  pasar rumput laut cukup potensial baik pasar dalam negeri maupun luar negeri. 

Perkembangan  usaha budidaya  rumput  laut  harus  diimbangi  dengan adanya  ketersediaan  bibit  yang  cukup  dan  berkualitas  baik.  Peningkatan produksi  rumput  laut  memerlukan  ketersediaan  bibit  secara berkesinambungan,  baik  secara  kualitas  maupun  kuantitas.  Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya merupakan suatu komitmen yang menjadi faktor penting dalam menentukan arah dan kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.

Salah  satu  kebijakan  Direktorat  Jenderal  Perikanan  Budidaya  dalam mendukung penyediaan bibit  unggul secara  berkesinambungan yaitu  dengan pemberian paket bantuan kebun bibit rumput laut kultur jaringan di kawasan pengembangan budidaya rumput laut. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui  Direktorat  Perbenihan  pada  Tahun  2019  melaksanakan  kegiatan pemberian  paket  bantuan  kebun  bibit  rumput  laut  kultur  jaringan  untuk menjaga ketersediaan bibit unggul secara kontinyu.

Pasal 1 Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut dipergunakan sebagai acuan bagi  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah, Pembudidaya,  dan/atau pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberian bantuan kebun bibit rumput laut kepada masyarakat/ pembudidaya ikan.

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor =Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam  Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menegaskan bahwa Bentuk dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum  dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019




Link download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian Informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor   Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter