Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 diterbitkan sebagai acuan Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rumput laut
merupakan komoditas unggulan perikanan budidaya
yang sangat potensial untuk
dibudidayakan dengan penyebaran hampir di seluruh kawasan perairan
payau dan laut
di Indonesia. Budidaya
rumput laut menggunakan teknologi
sederhana, periode pemeliharaan
yang singkat dan memerlukan modal
yang relatif sedikit
sehingga mudah diterapkan
untuk dijadikan mata pencaharian
masyarakat pesisir. Selain
itu, peluang pasar rumput laut cukup potensial baik pasar
dalam negeri maupun luar negeri.
Perkembangan usaha budidaya rumput
laut harus diimbangi
dengan adanya ketersediaan bibit
yang cukup dan berkualitas baik.
Peningkatan produksi rumput laut
memerlukan ketersediaan bibit
secara berkesinambungan,
baik secara kualitas
maupun kuantitas. Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya
merupakan suatu komitmen yang menjadi faktor penting dalam menentukan arah dan
kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Salah satu
kebijakan Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya dalam mendukung penyediaan bibit unggul secara
berkesinambungan yaitu dengan pemberian
paket bantuan kebun bibit rumput laut kultur jaringan di kawasan pengembangan
budidaya rumput laut. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui Direktorat
Perbenihan pada Tahun
2019 melaksanakan kegiatan pemberian paket
bantuan kebun bibit
rumput laut kultur
jaringan untuk menjaga
ketersediaan bibit unggul secara kontinyu.
Pasal 1 Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan
Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut dipergunakan sebagai acuan bagi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pembudidaya,
dan/atau pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberian bantuan kebun bibit rumput laut kepada masyarakat/ pembudidaya ikan.
Pasal 2 Peraturan Direktur
Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor =Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3 Peraturan Direktur
Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menegaskan bahwa
Bentuk dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Juknis Bantuan Kebun Bibit
Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor
14/PER-DJPB/2019
Link download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut
Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian Informasi
tentang Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit
Rumput Laut Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita