Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019
(BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk
meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai
salah satu prioritas
pembangunan nasional, perlu mendorong
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan
bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah reguler; 2) agar
pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah reguler sesuai
dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud
Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
masih terdapat kekurangan
dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
hukum masyarakat, sehingga perlu
diganti.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis
BOS Reguler merupakan
pedoman bagi pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler
bertujuan untuk membantu
biaya operasional penyelenggaraan
pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS
Reguler dialokasikan untuk
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang
diterima Sekolah dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik
dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan
biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai
berikut:
a. SD
sebesar Rp800.000,00 (delapan
ratus ribu rupiah) per
1 (satu) peserta
didik setiap 1
(satu) tahun;
b. SMP
sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK
sebesar Rp1.600.000,00 (satu
juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB,
SMPLB, SMALB, dan
SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pada Pasal 5 Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS
Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata
cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS
Reguler) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada pasal 6 Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS
Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1)
BOS Reguler yang
diterima Sekolah digunakan
menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan
Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum
dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS
Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut off untuk menetukan
Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud
Nomor 3Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS
Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap
Sekolah untuk penyaluran triwulan
I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran)
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan
dana BOS Reguler
ke tiap Sekolah di
awal triwulan I
(untuk penyaluran triwulanan) dan
semester I (untuk
penyaluran semesteran)
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final
tiap Sekolah untuk triwulan
I dan semester I
didasarkan pada hasil cut
off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Januari
ini, provinsi menghitung lebih
kurang penyaluran dana BOS
Reguler di awal
triwulan I (untuk
penyaluran triwulanan) dan semester
I (untuk penyaluran semesteran) untuk
dikompensasikan dalam penyaluran
dana BOS Reguler triwulan II dan semester II
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap
Sekolah untuk penyaluran
triwulan II (untuk penyaluran
triwulanan) didasarkan pada
hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Januari
ini, provinsi menyalurkan dana
BOS Reguler ke
tiap Sekolah di awal
triwulan II (untuk
penyaluran triwulanan)
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap
Sekolah untuk penyaluran triwulan III
dan triwulan IV
(untuk penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk
penyaluran semesteran) didasarkan
pada hasil cut off tanggal
31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Januari
ini, provinsi menyalurkan dana
BOS Reguler ke
tiap Sekolah di awal triwulan
III dan triwulan
IV (untuk penyaluran triwulanan),
serta semester II
(untuk penyaluran
semesteran) sesuai ketentuan
yang berlaku.
c) Alokasi final
tiap Sekolah untuk
triwulan III dan triwulan
IV (untuk penyaluran
triwulanan), serta semester II
(untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada
hasil cut off tanggal 31 Oktober
tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Oktober
ini, provinsi menghitung lebih
kurang penyaluran dana BOS Reguler
di awal triwulan III
dan triwulan IV (untuk
penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk penyaluran
semesteran) untuk dikompensasikan sebelum
akhir tahun anggaran berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penyaluran dana
BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari
alokasi satu tahun;
3) triwulan III
sebesar 20% (dua
puluh persen) dari
alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV
sebesar 20% (dua
puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I
sebesar 60% (enam
puluh persen) dari
alokasi satu tahun; dan
2) semester II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di
atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan
ditandatangani oleh peserta
rapat. Kesepakatan penggunaan
BOS Reguler harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan
Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS
Reguler yang diterima
Sekolah tiap triwulan
atau semester dapat direncanakan
untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya.
c. Penggunaan
BOS Reguler diprioritaskan untuk
kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS
Reguler untuk membeli buku teks
utama untuk pelajaran
dan panduan guru sesuai
dengan kurikulum yang
digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) buku teks
utama harus sudah
dibeli atau tersedia
di Sekolah sebelum tahun
pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat
menggunakan BOS Reguler
triwulan I dan/atau triwulan II
(bagi Sekolah yang menerima penyaluran
tiap triwulan), atau semester
I (bagi Sekolah
yang menerima penyaluran tiap
semester) untuk membiayai
pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus
mencadangkan sebagian dana BOS
Reguler yang diterima di
triwulan I dan/atau
triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada
rekening Sekolah untuk
pembayaran buku teks utama
yang harus dibeli Sekolah. Jumlah
dana yang dicadangkan sesuai
dengan kebutuhan dana
untuk pembayaran pembelian buku
teks utama yang
diwajibkan. Dana yang dicadangkan
ini hanya boleh
dicairkan apabila Sekolah hendak
membayar pesanan buku
tersebut atau sudah memenuhi
kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku
teks utama yang
harus dibeli Sekolah
merupakan buku teks utama
yang telah dinilai
dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan
kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan
kewajiban penyediaan buku
teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya
kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi
pengadaan alat tulis kantor atau
penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan,
honor narasumber lokal
sesuai standar biaya umum
setempat, dan/atau perjalanan
dinas dan/atau penyediaan
konsumsi bagi panitia
dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan
terkait jasa profesi
(honor narasumber) hanya
dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi
resmi di luar Sekolah, seperti
Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) daerah, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur
keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan
surat tugas yang
dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah
harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan
dana yang pelaksanaan
berupa pekerjaan fisik, biaya
yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang
sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan
biaya untuk belanja dengan menggunakan
dana BOS Reguler mengikuti
ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
Hal baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB) adalah bahwa semua
proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai
dengan mekanisme PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah. Dalam lampiran Permendikbud
No 3 Tahun 2019 ditegaskan Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas: a) kepala Sekolah; b) Bendahara BOS Reguler; c) tenaga administrasi Sekolah; dan d)
guru.
Beberapa ketentuan mekanisme
PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah, antara lain:
a. kepala Sekolah wajib menetapkan
spesifikasi teknis untuk
nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b. penetapan spesifikasi teknis mengacu pada
RKAS.
c. Kepala
Sekolah atau Bendahara BOS
Reguler melakukan pembelian langsung
kepada Penyedia untuk PBJ
Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
d. PBJ
Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
1) kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua)
Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
2) kepala Sekolah melakukan pemilihan dan
negosiasi dengan calon Penyedia.
Apabila hanya terdapat
1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan
penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
3) kepala
Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila
kepala Sekolah tidak menetapkan
Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi;
dan
4) kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah
Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
c. PBJ Sekolah
dengan nilai lebih besar
dari Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis
atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
3) kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan
surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
4) Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari
UKPBJ.
d.
Harus melakukan Serah terima PBJ Sekolah sesuai ketentuan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 3 Tahun
2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB) yang terdiri dari Lampiran 1 Tentang Juknis BOS SD SMP
SMP SMK tahun 2019; dan Lampiran 2 yang berisi ketentuan tentang Mekanisme
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Sekolah.
Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB) -----DISINI------
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
bisa tuh,,untuk bisa lebh maksimal dengan adanya juknis tsb y
Terima kasih telah berbagi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis Dana BOS Reguler untuk SD SMP SMA SMK Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan Kami dalam Pengelolaan DANA BOS Tahun 2019
Terima kasih telah berbagi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reuler, Klu bisa tolong Upload Permendikbud tentang Juknis BOS Afirmasi dan Juknis BOS Kinerja
sekedar usul,kami mohon juknis pengelolaan BOS untuk sekolah swasta..
ditunggu pencerahannya
Adanya perubahan JUKNIS BOS TAHUN 2019 melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 telah membuat banyak sekolah yang sulit mencari bendaraha BOS. Ini mungkin disebabkan dihilangkan Alokasi untuk pembayaran Pengelolaan BOS. Pembuat Juknis BOS 2019 seakan tidak tahu bahwa untuk membuat Laporan BOS saat ini semakin ruwet, butuh waktu dan pemikiran, ditambah lagi harus Sinkronisasi atau Rekon ASET Daerah.
ank sya dpt dana bos sya di suru di sekolahan ank sya setiba di sekola sya di ksik selembar krtas dis
uru nntik klau di bank in ksikan stiba sya di bank gk sma kode rekeningnya itu gmna cobak ahirxa sya kmbali di sekola nyampek sekolahan tryata gurux gk ad