Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun
2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Penyakit
Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan
kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang selanjutnya disingkat JKK adalah
manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat
peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
Pasal 2 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit
Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat
Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun
hubungan kerja telah berakhir; 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir; 3) Penyakit
Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis penyakit: a.
yang disebabkan pajanan faktor yang timbuldari aktivitas pekerjaan; b.
berdasarkan sistem target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik
lainnya; 4) Jenis Penyakit Akibat
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Diagnosis
menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a)
dokter; atau b) dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan keda.
Pasal 4 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit
Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat
Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang
dialami pekerja; 2) Penyakit sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus
dibuktikan secara ilmiah dengan
menggunakan metode yang tepat; 3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang
kesehatan kerja; 4) Jenis Penyakit
Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit
Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai
Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan
pendataan secara nasional; 2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemberi keda, fasilitas pelayanan kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan
instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3) Pencatatan dan pelaporan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun
1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden (PERPRES)
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit
Akibat Kerja
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor
7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat
Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link download Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun
2019 (DISINI)
Tags:
Berita