Apa
isi Pasal 6A UUD 1945, sehingga banyak dibicara orang? Isi Pasal 6A UUD 1945 ternyata
terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Ingin tahu isi pasal 6A UUD 1945, berikut
ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A UUD 1945.
Pasal 6A Ayat ((1)
“Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.” ***)
Pasal 6A Ayat (2)
“Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”.***)
Pasal 6A Ayat (3)
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya
dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)
Pasal 6A Ayat (4) “Dalam
hal tidak ada
pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon
yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat
secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara
rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.”****)
Pasal 6A Ayat (5)
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam undang-undang.”***)
Tags:
Berita