PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 27 TAHUN 2019

 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca  dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal +4 ayat (41Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan  Ciptaan  adalah  setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.Sedangkan Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan,  penggunaan, pengubahan format,  penggandaan format,  pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca  dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, menyatakan bahwa
(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;
b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa “Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.”

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;
d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat;
e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat;
f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta.
(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.




Link Downlaod Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 (disini)

Terima kasih ada sudah membaca info Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter