Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal +4 ayat (41Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Ciptaan
adalah setiap hasil karya cipta
di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.Sedangkan Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan
yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan
pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau
pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang
substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi
Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca
dan Menggunakan Huruf Braille,
Buku Audio, menyatakan bahwa
(1)
Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2)
Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;
b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;
b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun
2019 dinyatakan bahwa “Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu
penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik
keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku
audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.”
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
(1)
Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a.
pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b.
penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c.
pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
kebutuhan penerima manfaat;
d.
penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan
penerima manfaat;
e.
pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk
kebutuhan penerima manfaat;
f.
pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima
manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g.
pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format
salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
(2)
Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan
pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1)
Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta.
(2)
Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau
dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang
Disabilitas dalam Membaca dan
Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan
Sarana Lainnya.
Link Downlaod Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun
2019 (disini)
Terima kasih ada
sudah membaca info Peraturan Pemerintah
– PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi
Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan
Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan
Sarana Lainnya. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita