Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi; 2) untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana disebutkan di atas perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2019, Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan: a) memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan
yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah; b) memperoleh PNS dari
lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai
pelayan publik; dan c) memperoleh
PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki
karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2019 disebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa
dan Taruna Sekolah
Kedinasan dilaksanakan secara transparan,
objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas
dari unsur korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Calon Mahasiswa dan Taruna melakukan pendaftaran yang dilakukan secara
daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan
dilanjutkan dengan melengkapi proses
pendaftaran pada portal
Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Calon
Mahasiswa dan Taruna
yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan
wajib lulus seleksi kompetensi dasar, yang meliputi Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), Tes
Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik
Pribadi.
Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) adalah
seleksi untuk menilai
penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai
4 (empat) Pilar
Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila,
Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika,
Negara Kesatuan Rebublik
Indonesia, serta sistem tata
negara Indonesia, sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, peranan
bangsa Indonesia dalam
tatanan regional maupun global,
dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes Intelegensi
Umum ( TIU) adalah seleksi
untuk menilai kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu
kemampuan melakukan operasi perhitungan
angka dan melihat hubungan di
antara angka, kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan
melakukan penalaran secara
runtut dan sistematis, serta
kemampuan berpikir analitis
yaitu kemampuan mengurai suatu
permasalahan secara sistematik.
Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) adalah seleksi
untuk menilai integritas diri,
semangat berprestasi,
kreativitas dan inovasi,
orientasi pada pelayanan, orientasi
kepada orang lain,
kemampuan beradaptasi,
kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri
dan tuntas, kemauan
dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan
bekerja sama dalam kelompok,
serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.
Berapa nilai ambang batas
kelulusan tes Seleksi Sekolah Kedinasan ? Menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Nilai Ambang Batas untuk penentuan
kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Nilai hasil seleksi
kompetensi dasar secara
resmi dikeluarkan oleh Badan
Kepegawaian Negara.
Berikut banyak soal dam tata
cara penilaian dalam Seleksi Sekolah Kedinasan.
a. TWK
sebanyak 35 (tiga puluh
lima) soal dengan bobot
nilai yaitu menjawab salah mendapat
nilai 0 (nol), menjawab benar
mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan
bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0
(nol), menjawab benar
mendapat nilai 5 (lima), dan
tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan
bobot nilai yaitu apabila
menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi
mendapat nilai 5 (lima), serta tidak
menjawab mendapat nilai 0 (nol).
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019.
Link download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya terima kasih.
Tags:
Berita