Petunjuk Teknis –
Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019. Anda Guru PAI atau Lulusan Sarjana
berlatarblakang Pendidikan Agama Islam (PAI) bahkan bisa juga yang berstatus mahasiswa
pada prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) ? Saat ini Kemenag membuka lowongan kerja bagi
guru PAI atau atau Lulusan Sarjana berlatarblakang Pendidikan Agama Islam atau
mahasiswa prodi PAI untuk mengikuti Program Bantuan Insentif
dan Pembinaan Agama dan Keagamaan
Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina
Kawasan).
Sesuai Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam
Di Wilayah Perbatasan (Bina
Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019, bagi
Anda yang diterima menjadi bagian dalam kegiatan BINA KAWASAN akan mendapat gaji
atau Living Cost : Rp. 2.500.000,-perbulan, Akomodasi: Rp. 500.000,- perbulan;
Transportasi lokal: Rp. 500.000,- perbulan, uang Kesehatan : Rp. 250.000.- perbulan
dan Pengembangan Program (utk 3 Bulan) :
Rp. 1.500.000,- perbulan.
Apa itu Program BINA KAWASAN ? mengacu pada edaran Petunjuk Teknis – Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019, Program
BINA KAWASAN adalah program pengiriman pendidik dalam bidang
keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar
dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia
kepada para pendidik
muda yang siap mengabdi di daerah
3T. Pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam mewujudkan
tujuan nasional pendidikan
yaitu, untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi
warga Negara yang
demokratis serta bertanggung
jawab.
Kawasan daerah perbatasan
dan tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama
jumlah pendidik yang
masih terbatas. Keberadaan guru PAI
yang memenuhi kualifikasi
akan dapat membantu
dan memBINA KAWASAN perbatasan
dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin.
Dalam konteks ini
pendidikan agama Islam merupakan bagian
dari sebuah dakwah
yang harus disampaikan
oleh ahliagama, sarjana agama
atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya
orang yang tidak
memiliki disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan keagamaan.
Kebutuhan tenaga
pengajar yang memiliki
kapasitas pengetahuan keagamaan yang
mumpuni dapat memberikan
pemahaman keislaman sebagai upaya
penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme di daerah-daerah terpencil
khususnya di lembaga
pendidikan. Maraknya gerakan Islam extrimis memberikan tuntutan bagi
guru PAI untuk berjuang dalam
menyampaikan pemahaman keislaman
bagi masyarakat dan
anak didik. Dalam hal
ini, Program BINA
KAWASAN bertujuan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas SDM
serta jiwa kepemimpinan
bagi guru PAI di daerah 3T.
Apa saja Persyaratan peserta
program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019? Pada Petunjuk Teknis –
Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam
di Wilayah Perbatasan (Bina
Kawasan) Kementerian Agama Republik
IndonesiaTahun 2019, dijelaskan bahwa Persyaratan peserta program BINA
KAWASAN adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
a.
Warga Negara Indonesia
(WNI), dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga.
b.
Mengisi Biodata peserta
yang dapat diunduh
di web http://pendis.kemenag.go.id/
atau dengan mengunduh Juknis
c.
Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d.
Telah menyelesaikan pendidikan
pada jenjang sarjana
dari Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam/ program studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan
bukti Ijazah.
e.
Memiliki indeks prestasi
kumulatif (IPK) dari
jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0
dibuktikan dengan transkip nilai.
f. Menyerahkan
esai (700 kata)
tentang: “Kontribusi yang
akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
g.
Memiliki motivasi, dedikasi
dan dan semangat
pengabdian yang tinggi.
h.
Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
i. Diutamakan
yang memiliki pengalaman
organisasi dan/atau skill tambahan.
j. Bersedia
menandatangani surat pernyataan
mengikuti program sampai selesai
sebagaimana terlampir.
2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan Prioritas
1) Diprioritaskan belum menikah.
2) Diprioritaskan bagi
sarjana Pendidikan Agama
Islam yang memiliki latar belakang
lulusan pesantren.
3) Diprioritaskan bagi peserta Bina Kawasan 2017-2018.
b. Ketentuan Khusus
1) Sarjana
Pendidikan Agama Islam
berlatar belakang pendidikan pesantren.
·
Mendapatkan
surat keterangan/ ijazah
dari pengasuh/pengurus pondok pesantren tempat menimba ilmu.
2) Sarjana
Pendidikan Agama Islam
dari PTKI/ Prodi
PAI pada PTU.
·
Rekomendasi/
Surat Keterangan Dekan Fakultas
Tarbiyah atau Fakultas Agama Islam Jurusan/Program studi PAI bagi Universitas, rekomendasi
dari Ketua Sekolah
Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi
peserta yang baru lulus.
3) Guru Aktif
·
Menyertakan
surat keterangan mengajar dan
surat izin atasan.
4) Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018
a) Mendapatkan
rekomendasi untuk ditugaskan
kembali dari Kepala Seksi
Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnya.
b) Surat
tugas melaksanakan Program
Bina Kawasan dari Direktorat PAI
Tahun 2017.
5) Peserta yang sudah menikah
·
Surat
izin bermateri dari
suami/istri bagi pendaftar
yang sudah menikah.
Anda berminat berminat
mengikuti Rekrutmen Guru Program Bantuan Insentif
dan Pembinaan Agama dan Keagamaan
Islam di Wilayah Perbatasan (Bina
Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut Jadwal Pendaftarannya.
Bagi Anda yang berminat mengikuti Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut ini lokasi penepatan BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019
Jadwal Pendaftaran Program Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019 |
Bagi Anda yang berminat mengikuti Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut ini lokasi penepatan BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019
Selengkapnya silahkan baca
dan download Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina
Kawasan) Kemenag Tahun 2019.
Link download Petunjuk Teknis –
Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Rekrutmen Guru Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Admin izin nanya, apakah hanya di perioritaskan pada prodi PAI, kalau jurusan MPI tidak bisa atau buka untuk semua jurusan di bawah PTAIN.
Dokumenya di tulis Tangan apa di Ketik.. Terimaksih
Surat rekomendasi/surat keterangan kerja ...yg dimaksud disitu yang mana yaa?
Nice Info min