Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
yang selanjutnya disebut Pranata
Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk
jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Kedudukan Pranata Laboratorium
Pendidikan adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium
Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.
Apa Kategori, Jenjang
Jabatan Fungsional dan Pangkat Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ? Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang
terdiri atas kategori keterampilan dan kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan kategori
keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Mahir; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang ditetapkan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan
pengelolaan Laboratorium yang meliputi
perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian
sistem kerja dan pengembangan kegiatan
Laboratorium.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan – Permenpan RB
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan.
Link Download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan – Permenpan RB
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita