Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei
2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK
mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H
tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara
Negara.
Penyelenggara negara yang
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30
hari sejak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai
dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
Permintaan dana sebagai THR
atau permintaan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai
negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang
ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara
negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang
dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei
2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan
bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban
atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai
Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima
gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan
gratifikasi.
Terhadap penerimaan
gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu
singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo
dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara
harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai
penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi
melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain menolak gratifikasi, dalam
Surat Edaran (SE) KPK No.
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan
Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan
Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk
kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk
kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk
kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa
menurunkan kepercayaan masyarakat.
Berikut Salinan Surat Edaran (SE) KPK No.
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan
Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Link download Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak
Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
---disini---
Demikian informasi
tentang Surat Edaran KPK Tentang Imbauan
PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
Lebaran.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita