Contoh POS / SOP Standar Penilaian model Deskripsi. Salah satu target sekolah model adalah dapat membuat dan mengimplentasikan
Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar
Operasional Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional
Pendidikan (SNP). POS atau SOP adalah
dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang
paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Permen PAN-RB No. 35 tahun 2012, pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Sekedar untuk contoh berikut
ini Contoh POS / SOP Standar Penilaian
model Deskripsi, produk dari pelatihan yang diselenggarakan LPMP Banten.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENILAIAN
1. Tujuan
Prosedur
ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan penilaian.
2. Lingkup
Ruang
lingkup prosedur ini mengatur proses penilaian yang meliputi :
1.
Penilaian oleh pendidik
2.
Penilaian oleh satuan pendidikan
3.
Pengawasan standar penilaian
3. Acuan
1.
Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
2.
Permendiknas nomor 23 tahun 20016 tentang Standar Penilaian.
4. Definisi
1.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2.
Penilaian dilakukan untuk ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
5. Prosedur
1.
Tanggung
Jawab dan Wewenang
5.1.1
Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi
guru membuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.1.2
Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir
pengumpulan dan pemeriksaan perangkat dan hasil penilaian.
5.1.3
Tanggung jawab guru melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tindak lanjut
penilaian harian tiap kompetensi dasar.
5.1.4
Tanggung jawab satuan pendidikan yang didelegasikan kepada
guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan
menindaklanjuti , penilaian akhir
semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT).
2.
Pelaksanaan
Standar Penilaian
5.2.1
Penugasan
menilai
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk membuat
perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.2.2
Penilaian
oleh pendidik
5.2.2.1 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain
dalam satu kelompok mapel menyusun tujuan penilaian sesuai dengan IPK, silabus, RPP.
5.2.2.2 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain
dalam satu kelompok mapel menyusun kisi-kisi penilaian sesuai dengan RPP.
Kisi-kisi minimal terdiri dari
komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.2.3 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain
dalam satu kelompok mapel menyusun instrumen penilaian .
5.2.2.4 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain
dalam satu kelompok mapel melakukan analisis kesesuaian instrumen dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
5.2.2.5 Guru melakukan penilaian pembelajaran.
5.2.2.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
data hasil penilaian.
5.2.2.7 Guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian untuk siswa
yang memenuhi KKM dan di bawah KKM.
5.2.2.8 Guru mengumumkan hasil penilaian kepada siswa dan melaporkan
kepada kepala sekolah.
5.2.3
Penilaian
oleh satuan pendidikan
5.2.3.1 Satuan pendidikan menyusun KKM tiap mata pelajaran dan
satuan pendidikan.
5.2.3.2 Satuan pendidikan menyusun kisi-kisi penilaian sesuai
dengan RPP.
Kisi-kisi minimal terdiri dari
komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.3.3 menyusun instrumen penilaian
dan pedoman penskorannya
5.2.3.4 Satuan pendidikan melakukan analisis persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik .
5.2.3.5 Satuan
pendidikan melakukan , penilaian akhir
semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT).
5.2.3.6 Satuan pendidikan mengolah, menganalisis, dan
menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.3.7 Satuan pendidikan melaporkan hasil penilaian kepada orang tua siswa dan dinas
pendidikan.
5.2.3.8 Satuan pendidikan memanfaatkan laporan hasil
penilaian.
5.2.4
Pengawasan
penilaian
Kepala
Sekolah
5.2.4.4 Kepala sekolah menyusun program pengawasan standar
penilaian.
5.2.4.5 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau
mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru tentang pengawasan
standar penilaian.
5.2.4.6 Kepala sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasil
pengawasan standar penilaian.
Tim
Audit SPMI
5.2.4.7 Tim Audit SPMI menyusun program Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.8 Tim Audit SPMI melaksanakan Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.9 Tim Audit SPMI memberikan rekomendasi hasil Monev SPMI
kepada Kepala Sekolah.
5.2.5
Peninjauan
ulang awal tahun ajaran
5.2.5.4 Kepala
sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.
5.2.5.5 Guru
melakukan telaah dan revisi perangkat penilaian dan perubahan-perubahan yang diperlukan.
5.2.5.6 Guru
menyerahkan perangkat penilaian hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.
6. Indikator Mutu
6.1 Setiap
guru mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi,
instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian harian setiap
kompetensi dasar.
6.2 Setiap guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian
(remedial dan pengayaan)
6.3 Satuan
pendidikan mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, hasil uji empirik instrumen, instrumen, buku nilai, dan
hasil analisis untuk penilaian , PAS, dan PAT.
6.4 Kepala
sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar penilaian.
6.5 Tim
Audit SPMI merencanakan, melaksanakan, dan memberikan rekomendasi perbaikan
Monev standar penilaian.
6.6 Setiap
perangkat penilaian ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
6.7 Hasil penilaian dimanfaatkan untuk PKB Guru, Penguatan dan penghargaan, Penjaminan Mutu
Pendidikan, Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan kelas
dan kelulusan siswa
ijin
ijin kopi
ijin kopi pak, tp maaf ya pak, ko ngga bisa diblok
IJIN