CONTOH POS / SOP STANDAR PROSES MODEL DESKRIPSI

 CONTOH POS / SOP STANDAR PROSES MODEL DESKRIPSI

Contoh POS / SOP Standar Proses model Deskripsi. Salah satu target sekolah model adalah dapat membuat dan mengimplentasikan Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). POS atau SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.

Menurut Permen PAN-RB No. 35 tahun 2012, pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) adalah serangkaian instruksi tertulis yang  dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Sekedar untuk contoh berikut ini Contoh POS / SOP Standar Proses model Deskripsi, produk dari pelatihan yang diselenggarakan LPMP Banten.


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PROSES


1.  Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan proses pembelajaran.

2.  Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
1.           Penugasan standar proses
2.           Pelaksanaan pembelajaran
3.           Pengesahan perangkat rencana pembelajaran
4.           Pengawasan pembelajaran
5.           Peninjauan ulang RPP dan silabus

3.  Acuan
1.           Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
2.           Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
3.           Permendiknas nomor 20 tahun 1007 tentang Penilaian

4.  Definisi
1.           Perencanaan pembelajaran adalah kegiatan untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran.
2.           RPP adalah perangkat administrasi untuk tiap pertemuan pembelajaran yang dibuat untuk tiap kompetensi dasar oleh setiap guru. Isi RPP adalah identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar. 
3.           Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
4.           Peninjauan ulang RPP dan silabus adalah proses tiap awal tahun ajaran untuk memastikan masih relevannya RPP dan silabus dengan kondisi terkini tahun ajaran. Peninjauan ulang menghasilkan keputusan menggunakan kembali RPP dan silabus atau diperlukan adanya perubahan-perubahan.


5.  Prosedur
1.        Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1  Adalah tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru membuat perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
5.1.2  Adalah tanggung jawab guru untuk melakukan perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

2.        Pelaksanaan Standar Proses
5.2.1   Penugasan standar proses
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.

5.2.2   Pelaksanaan pembelajaran
5.2.2.1   Guru membuat perangkat rencana pelaksanaan pembelajaran berupa RPP dan silabus.
Penyususnan silabus dilaksanakaan sesuai lampiran 1, dan penyusunan RPP sesuai lampiran 2.
5.2.2.2   Guru melaksanakan pembelajaran sesuai RPP dengan tahapan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup. Tahap-tahap pembelajaran mengacu pada lampiran 3.
5.2.2.3   Guru melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kisi-kisi penilaian.

5.2.3   Pengawasan pembelajaran
5.2.3.1   Kepala sekolah menyusun program pengawasan pembelajaran. Format program sesuai lampiran 4.
5.2.3.2   Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap guru tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Instrumen pengawasan menggunakan lampiran 5.
5.2.3.3   Kepala sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasil pengawasan pembelajaran.

5.2.4   Pengesahan perangkat rencana pembelajaran
5.2.4.1   Silabus dan RPP disyahkan oleh kepala sekolah.
5.2.4.2   Silabus dan RPP yang telah ditetapkan dijadikan acuan dalam pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.


5.2.5   Peninjauan ulang perangkat rencana pembelajaran
5.2.5.1   Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat rencana pembelajaran.
5.2.5.2   Guru melakukan telaah perangkat rencana pembelajaran  dan perubahan-perubahan yang diperlukan. Masukan perubahan dibuat pada formulir revisi dokumen prosedur pengendalian dokumen.
5.2.5.3   Guru membuat perangkat rencana pembelajaran  sesuai hasil pembahasan.
5.2.5.4   Guru menyerahkan perangkat rencana pembelajaran  hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.




6.  Indikator Mutu
6.1      Setiap guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa silabus yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan panduan BSNP.
6.2      Setiap guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa RPP yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan panduan BSNP.
6.3      Setiap guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP.
6.4      Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar proses.
6.5      Setiap perangkat rencana pembelajaran ditinjau ulang secara periodic minimal setiap satu tahun.

7.  Lampiran
1.     Instruksi kerja penyusunan silabus
2.     Instruksi kerja penyusunan RPP
3.     Instruksi kerja pembelajaran
4.     Format rencana pengawasan
5.     Instrumen pengawasan





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter