Contoh POS / SOP Standar Proses model Deskripsi. Salah satu target sekolah model adalah dapat membuat dan mengimplentasikan
Prosedur
Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). POS atau SOP adalah dokumen yang berkaitan
dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari
para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Permen PAN-RB No. 35 tahun 2012, pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Sekedar
untuk contoh berikut ini Contoh POS / SOP Standar Proses model Deskripsi, produk dari pelatihan yang diselenggarakan LPMP Banten.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PROSES
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur
tata cara melakukan pengaturan proses pembelajaran.
2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah
mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
1.
Penugasan
standar proses
2.
Pelaksanaan
pembelajaran
3.
Pengesahan
perangkat rencana pembelajaran
4.
Pengawasan
pembelajaran
5.
Peninjauan
ulang RPP dan silabus
3. Acuan
1.
Permendiknas
nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
2.
Permendiknas
nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
3.
Permendiknas
nomor 20 tahun 1007 tentang Penilaian
4. Definisi
1.
Perencanaan
pembelajaran adalah kegiatan untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran.
2.
RPP
adalah perangkat administrasi untuk tiap pertemuan pembelajaran yang dibuat
untuk tiap kompetensi dasar oleh setiap guru. Isi RPP adalah identitas mata
pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar.
3.
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
4.
Peninjauan
ulang RPP dan silabus adalah proses tiap awal tahun ajaran untuk memastikan
masih relevannya RPP dan silabus dengan kondisi terkini tahun ajaran.
Peninjauan ulang menghasilkan keputusan menggunakan kembali RPP dan silabus
atau diperlukan adanya perubahan-perubahan.
5. Prosedur
1.
Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Adalah tanggung jawab kepala sekolah
untuk menugaskan dan mengawasi guru membuat perencaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran.
5.1.2 Adalah tanggung jawab guru untuk
melakukan perencaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
2.
Pelaksanaan Standar Proses
5.2.1 Penugasan
standar proses
5.2.1.1 Kepala
sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala
sekolah menugaskan guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil
pembelajaran.
5.2.2 Pelaksanaan
pembelajaran
5.2.2.1 Guru
membuat perangkat rencana pelaksanaan pembelajaran berupa RPP dan silabus.
Penyususnan silabus dilaksanakaan sesuai lampiran 1, dan
penyusunan RPP sesuai lampiran 2.
5.2.2.2 Guru
melaksanakan pembelajaran sesuai RPP dengan tahapan pendahuluan, kegiatan inti,
dan penutup. Tahap-tahap pembelajaran mengacu pada lampiran 3.
5.2.2.3 Guru
melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kisi-kisi penilaian.
5.2.3 Pengawasan
pembelajaran
5.2.3.1 Kepala
sekolah menyusun program pengawasan pembelajaran. Format program sesuai
lampiran 4.
5.2.3.2 Kepala
sekolah melakukan pengawasan terhadap guru tentang perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian pembelajaran. Instrumen pengawasan menggunakan lampiran 5.
5.2.3.3 Kepala
sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasil pengawasan pembelajaran.
5.2.4 Pengesahan
perangkat rencana pembelajaran
5.2.4.1
Silabus
dan RPP disyahkan oleh kepala sekolah.
5.2.4.2
Silabus
dan RPP yang telah ditetapkan dijadikan acuan dalam pelaksanaan dan penilaian
pembelajaran.
5.2.5 Peninjauan
ulang perangkat rencana pembelajaran
5.2.5.1
Kepala
sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat rencana pembelajaran.
5.2.5.2
Guru
melakukan telaah perangkat rencana
pembelajaran dan
perubahan-perubahan yang diperlukan. Masukan perubahan dibuat pada formulir
revisi dokumen prosedur pengendalian dokumen.
5.2.5.3
Guru
membuat perangkat rencana pembelajaran sesuai hasil pembahasan.
5.2.5.4 Guru menyerahkan perangkat rencana pembelajaran hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.
6. Indikator
Mutu
6.1
Setiap
guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa silabus yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan panduan BSNP.
6.2
Setiap
guru mempunyai perangkat rencana pembelajaran berupa RPP yang disusun secara mandiri dan sesuai dengan panduan BSNP.
6.3
Setiap
guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP.
6.4
Kepala
sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar
proses.
6.5
Setiap
perangkat rencana pembelajaran ditinjau ulang secara periodic minimal setiap
satu tahun.
7. Lampiran
1. Instruksi
kerja penyusunan silabus
2. Instruksi
kerja penyusunan RPP
3. Instruksi
kerja pembelajaran
4. Format
rencana pengawasan
5.
Instrumen pengawasan