Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan
Korban, diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 ini
diterbitkan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 2 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban) menyatakan bahwa Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban) menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen
LPSK, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen
LPSK, dinyatakan bahwa
(1)
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2)
Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Sekjen LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban)
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun
2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita