Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Ini diterbitkan karena dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial.
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor
36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Badan Informasi
Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja indiividu.
Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor
36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan/atau
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah nrendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan tunjangan
kinerja diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor
36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor
36 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)
Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(2)
Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
terkait Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan
Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita