PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Ini diterbitkan karena dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial.


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja indiividu.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah nrendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial  diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter