Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun
2019, Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang prajurit
Tentara Nasional Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan
penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
Dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:
a.
mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas
disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu
dengan sertifikasi;
b.
mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan
sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
c.
dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan
kompetensi;
d.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e.
diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019, Rumpun Jabatan
Fungsional TNI disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan
bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk
melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi TNI. Rumpun Jabatan
Fungsional TNI terdiri atas:
a.
rumpun jabatan operasional, yaitu himpunan jenisJabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan
tugas pokok operasi pertahanan negara; dan
b.
rumpun jabatan pembinaan, yaitu himpunan jenis Jabatan Fungsional yang
melaksanakan tugas dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan
pengawasan
Selanjutnya dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
a. jabatan fungsional
keahlian; dan
Jenjang
jabatan fungsional terdiri atas:
1.
ahli utama;
2.
ahli madya;
3.
ahli muda; dan
4.
ahli pertama.
b. jabatan fungsional
keterampilan.
Jenjang
jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:
1.
penyelia;
2.
mahir;
3.
terampil; dan
4.
pemula.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional
Indonesia (TNI).
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun
2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) ----disini----
Demikian informasi
terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor
37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita