PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)

 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional  Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

Dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kriteria  Jabatan Fungsional TNI meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara  Nasional Indonesia.

Menurut Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019, Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi  organisasi TNI. Rumpun Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional, yaitu himpunan jenisJabatan Fungsional  TNI yang melaksanakan  tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi pertahanan negara; dan
b. rumpun jabatan pembinaan, yaitu himpunan jenis Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan pengawasan

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
Jenjang jabatan fungsional terdiri atas:
1. ahli utama;
2. ahli madya;
3. ahli muda; dan
4. ahli pertama.
b. jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:
1. penyelia;
2. mahir;
3. terampil; dan
4. pemula.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) ----disini----

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter