PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 (PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK)

 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sebagaimana disebutkan di atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan peraturan Mendikbud yang merubah peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik karena dipandang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.

Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, dinyatakan bahwa Permendikbud No 16/2019 ini mengubah  Lampiran  dalam Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran  I,  Lampiran  II, Lampiran  III,  Lampiran  IV,  dan  Lampiran  V  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dengan  Peraturan Menteri ini.

Ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, bahwa Peraturan  Menteri  ini  (Permendikbud 16/2019) mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memiliki 5 Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini.




Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5 (disini)

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



18 comments:

  1. Guru bersertifikasi b inggris dpt menjadi guru kelas sd/mi asal ada ijazah pgsd/tk, berarti dia tidak harus sertifikasi guru kelas lagi ya? Konversi lgsg ke sertif guru kelas gitu?

    ReplyDelete
  2. sertifikat ekonomi apa bisa mengajar ips terpadu mts.?

    ReplyDelete
  3. Sertifikat pkkn apa yg linier jika kurang jjm di sma

    ReplyDelete
  4. KALAU GURU YANG BERSERTIFIKAT GURU KELAS TAPI IJAZAH S1 NYA PAI LINIER TIDAK ?.... SOALNYA YANG SERTIFIKASI SDH DARI TAHUN 2015 ?....

    ReplyDelete
  5. Selamat siang pak. Saya mau tanya. Saya lulusan manajemen mengajar di SD mata pelajaran PJOK. Apa saya bisa ikut sertifikasi? Mohon bantuannya

    ReplyDelete
  6. Assalamu alaikum.
    Slamat pagi..mau tanya,sy lulusan PG PAI tersertifikai guru kelas Paud kode 020 thn 2010 sekarang sy s3bagai tugas tambahan kepala sekolah di Tk itu msh bisa tdk ya pak...

    ReplyDelete
  7. Ass mau tanya saya sudah sertifikasi pjok di SD sejak 2014 waktu itu saya sebagai gtt. Tetapi ijasah saya guru kelas. Dan sekarng sYa sudah pns guru kelas. Sehingga sertifikasiku sudah tidak linier lagi. Jadi bagaiman carnya supay sertifikasiku bisa terima lagi?

    ReplyDelete
  8. Assallamu alaikum wr.wb.Saya GTY sertifikasi fisika (184) tahun 2017.SEsuai struktur kurikulum K-13 REv 2018 fisika hanya ada di kelas x dengan waktu 3JP/minggu.Padahal sekolah kami kecil kelas X hanya 2 kelas sehingga saya linear ngajar hanya 6 JP dan ada tugas tambahan yg diakui 12 JP.Sehingga total di induk 18 Jp. Saya juga mengajar fisika di sekolah non induk 6 JP.Apakah bisa keluar tunjangan profesi saya? Sebenarnya sudah valid, tapi status tetap 16 saja di info GTK.Mohon pencerahan.Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, asal di sekolah non induknya juga harus siknron dapodiknya.

      Delete
    2. sudah singkron di sekolah non induk.tapi tetap di info GTK jumlah jam linear hanya i8 JP( 6 JP fisika di induk + tugas tambahan di induk : 12 JP).Padahal di non induk saya ngajar fisika linear dengan sertifikat pendidik, tetapi di info GTK tertera JJM sekolah non induk linear 0 JP, justru tertera di info GTK JJM sekolah non induk 6 .Di verifikasi data tunjangan profesi : Jam mengajar terpenuhi pada sekolah kecil/kebutuhan guru. Sudah valid ( Perlu verifikasi dinas).Padahal saya sudah ke dinas untuk menyerahkan info GTK yang sudah di paraf dan saya ttd dan mengetahui kepala sekolah.Mohon pencerahan.Trimakasih

      Delete
    3. Mohon ijin bertanya lagi ...Untuk program keahlian ganda masih ada lagi apa tidak? Trimakasih

      Delete
  9. Assalamu alaikum sy guru tk bersertifikat guru kelas TK memiliki ijazah sarjana pendidikan islam dan sekarang sebagai kepala TK di sala satu s3kolah Swastamhn solusiny...

    ReplyDelete
  10. Saya guru matematika dengan kode sertifikasi 180,berdasrkan permen ini boleh pindah dan mengajar jadi guru kelas di sd,apa betul ini kah ...

    ReplyDelete
  11. saya guru sma non pns mapel ekonomi kode sertifikasi 210 apabila pindah mjd kepala sekolah SLB bagaimana solusi spy sertifikasi diakui

    ReplyDelete
  12. Malam pak, sy gty yg mngmpu seni bdy, semester kmarin bs sertifikasi dg tambahan jm mapel produk kreatif kewirausahaan , utk semester sekarng, Apakah masih bisa, mapel itu sbg jam tambahan. seni budaya hnya 3 jm, produk kreatif kwu 15 jm, dan Sbg wks 12 jm. Trimaksih sblmnya ats jawaban bp.

    ReplyDelete
  13. Maaf mau nanya...sy sertifikasi guru kelas SD/MI...tp skrang mengajar di SMP sbg guru BK ..krn sy S1 pendidikan BK dan sdh PNS skrang...
    1). Apakah bisa sy mutasi ke SD ?
    2). Apakah bisa terbayar lg tunjangan
    sertifikasi sy ..?
    Mhon pencerahannya....trmksh..๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

    ReplyDelete
  14. Selamat malam pak. Saya Lulus CPNS PGSD. Dan lulus PPGDJ Pend. IPA (krn sblmnya ngajar SMP pke ijazah p.bio. ikut CPNS pke ijazah PGSD) apakah TPG saya bs cair? Terimakasih

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter