Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya
Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang baru yang
mengatur tentang: 1) kriteria anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan
keringanan; 2) bentuk keringanan biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang
berwenang memberikan keringanan biaya pendidikan; dan 4) sumber pembiayaan.
Adapun yang dimaksud Veteran
menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019
adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh
pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dan/atau
gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
warga negara Indonesia
yang ikut serta secara
aktif dalam pasukan
internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak
Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan. Anak Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapatkan keringanan
biaya pendidikan harus memiliki kriteria:
a. anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b. menempuh pendidikan sekolah
dasar, sekolah menengah pertama,
dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
c. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun; dan
d. belum menikah.
Adapun yang dimkasud anak
kandung Veteran Republik Indonesia menurut Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2019 harus dibuktikan
dengan:
a. akte
kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang; dan
b. surat
keterangan sebagai anak kandung
Veteran Republik Indonesia yang
dikeluarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.
Bentuk keringanan biaya bagi
anak veteran ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Keringanan
biaya pendidikan diberikan dalam
bentuk:
a. biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan;
atau
b. prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan.
Selanjutnya ditegaskan bahwa
Keringanan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan diberikan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan. Keringanan
biaya pendidikan merupakan keringanan atas pungutan yang ditetapkan oleh sekolah
menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Keringanan biaya
kerja lapangan merupakan keringanan atas
biaya yang timbul dalam
praktik kerja lapangan
pada sekolah menengah kejuruan.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia,
dinyatakan bahwa Keringanan biaya pendidikan dan biaya
kerja lapangan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah diajukan oleh
Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Adapaun Besaran dan mekanisme pemberian keringanan
biaya pendidikan dan kerja lapangan ditetapkan
oleh kepala daerah
sesuai kewenangan.
Ditegaskan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Prioritas beasiswa dan bantuan
pendidikan diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan merupakan
penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan langsung oleh Menteri kepada Anak Veteran Republik Indonesia yang berprestasi.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, menyatakan bahwa Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat diajukan
oleh Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Menteri. Besaran dan mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan dalam bentuk
prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan ditetapkan oleh pimpinan unit utama terkait.
Sedangkan Pasal 8 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, menyatakan
bahwa Keringanan biaya pendidikan
sebagaimana diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik
Indonesia.
Link download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita