Surat
Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Penggunaan Aplikasi E RKAS Dikdasmen 2019/2020
(Plus Link Download Aplikasi ERKAS Dikdasmen Terbaru). Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menerbitkan Aplikasi
RKAS Online yang dinamakan E_RKAS Dikdasmen. Mulai tahun pelajaran 2019/2020
sekolah di lingkan dikdasmen diwajibkan mengisi ERKAS, hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 4313/D/PR/2019 Tentang
Penggunaan Aplikasi E RKAS Dikdasmen 2019/2020
Pengelolaan dana satuan
pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam
mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi
RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan
dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang
diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi
Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan
Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran
tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar
menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang
pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus
(SMA/SMK/SLB).
2.
Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah
ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3.
Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui
peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam
aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta
mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel:
rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4.
Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan
pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
5.
Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan
di wilayahnya masing-masing.
6.
Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh
satuan pendidikan.
Demikian informasi yang kami
sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita
ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Link Unduh / Download Petunjuk Penggunaan Aplikasi E RKAS Dikdasmen (terbaru)
Demikian informasi terkait Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang
Penggunaan Aplikasi E RKAS Dikdasmen 2019/2020 (Plus Link Download Aplikasi ERKAS
Dikdasmen Terbaru). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita