Download / Unduh Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 (pdf). Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) adalah
perangkat daerah yang
dibentuk untuk menegakkan Perda
dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum
dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan
masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Polisi
Pamong Praja (Pol
PP) adalah anggota Satpol
PP sebagai aparat
Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung
jawab dan wewenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam
penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman serta
pelindungan masyarakat.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri - Permendagri
Nomor 17 Tahun 2019, Kewajiban Pemerintah
Daerah terhadap SATPOL PP adalah: a)
memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP; b) menyediakan sarana dan prasarana
minimal Satpol PP; dan c)
melakukan pembinaan teknis operasional.
Pemenuhan Hak Pegawai Negeri
Sipil Satpol PP, ditegaskan dalam pasal 3 – 6 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang antara lain menyatakan bahwa Hak pegawai
negeri sipil Satpol meliputi:
a. jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian dan bantuan
hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir;
dan
c. hak
lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
dapat berupa tunjangan
risiko dan insentif
tambahan yang diberikan sesuai
dengan kemampuan keuangan
daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Penyediaan Sarana
dan Prasarana Minimal Satpol PP ditegasiak dalam Pasal 7 Permendagri
Nomor 17 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Sarana dan
prasarana minimal Satpol
PP meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapan operasional yang meliputi
perlengkapan perorangan, beregu; patroli; dan penegakan Perda dan Perkada.
Adapun penyediaan, pengadaan
dan pengelolaan sarana
dan prasarana minimal Satpol PP tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan
Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 pdf |
Link Unduh download Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 pdf
(DISINI)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana
Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita