Unduh - Download Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 (PDF). Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa untuk efektivitas pembangunan di daerah dan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Menurut Permendagri
Nomor 31 Tahun 2019, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 merupakan
penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2020, memuat: rancangan kerangka ekonomi
daerah, prioritas pembangunan daerah; dan rencana kerja dan pendanaan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 berpedoman
pada RKP Tahun 2020 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Selain itu, RKPD Tahun
2020 juga memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, bahwa Rancangan
akhir RKPD Tahun 2020 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada
tentang RKPD provinsi dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota. Rancangan
Perkada tentang RKPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada
tentang RKPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur
melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan secara
lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
·
surat
permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui
kepala Bappeda provinsi;
·
rancangan
akhir RKPD;
·
berita
acara kesepakatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan RKPD;
·
hasil
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
·
gambaran
konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
·
hasil
reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah; dan
·
format
isian fasilitasi RKPD Tahun 2020.
Adapaun Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2020
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Permendagri
Nomor 31 Tahun 2019, ditegaskan pula bahwa Dalam hal RKP belum ditetapkan,
penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah
kebijakan pembangunan nasional Tahun 2020. Adapun arah kebijakan pembangunan
nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan
Bulan Juni Tahun 2019, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang RKPD
provinsi paling lambat pada akhir Bulan Juni Tahun 2019. Penetapan rancangan
Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu
setelah Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada
Bulan Juni Tahun 2019.
Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai
RKPD provinsi Tahun 2020 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan
gubernur ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2020, digunakan sebagai
bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi
penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 2020.
Bupati/wali kota menyampaikan peraturan
bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2020 kepada gubernur
melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota
Tahun 2020, digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dan
bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan
dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.
Juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, bahwa dalam hal daerah yang hasil
pemilihan kepala daerah Tahun 2018 tidak menghasilkan kepala daerah terpilih,
penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:
·
arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk
RKPD provinsi;
·
arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional
dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
·
peraturan
daerah mengenai Perangkat Daerah.
Dalam hal daerah sedang melakukan proses
penyusunan RPJMD sebagai hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018, penyusunan
RKPD Tahun 2020 mengacu pada:
·
arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk
RKPD provinsi;
·
arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD provinsi, program prioritas nasional
dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
·
peraturan
daerah mengenai Perangkat Daerah; dan
·
visi,
misi, dan program kepala daerah terpilih.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita