Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019, yang
dimaksud Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi
pembelajaran yang diduduki oleh
PNS dengan hak
dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan yang
dimaksud Pengembangan Teknologi Pembelajaran
adalah suatu proses analisis
dan pengkajian, perancangan,
produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional PTP
merupakan pedoman bagi a. Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Instansi Pusat; dan
Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Instansi Daerah dalam menyusun perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing. Adapun Ketentuan
mengenai pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam
Lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 ini.
Ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019, dengan
berlaku peraturan ini maka Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 13 Tahun
2017 tentang Pedoman Formasi
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
(Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2017 Tahun
546), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salina dan Lampiran Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran (PTP)
Link download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional PTP (disini)
Demikian informasi terkait
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita