Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama (KEMENAG). PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Ada kabar baik bagi pegawai
fungsional di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin
Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa: 1)
Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural,
dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan. 2) Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain
dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak
dibavarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau dipekerjakan. 3)
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan
Kinerja pada Kelas Jabatannva dengan tunjangan profesi pada jenjangnva. 4) Dalam
hal tunjangan profesi yang diterima lebih besar dan pada Tunjangan Kinerja pada
Kelas Jabatannya, dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan
Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan
sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatannya. 6) Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam
golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas
Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.
Guru golongan II di
lingkungan Kemenag tentu perlu bersyukur, di saat guru golongan II yang
biasanya pendidikan belum S1 di lingkungan kementerian lain terancam tidak
mendapat tunjangan pendidik, bahkan ada yang terancama diberhentikan dan
dialihtugaskan. Di Kemenag, guru golongan II mendapat TUKIN sebesar 100%
(seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas
Jabatan 5 atau mendapat tukin sekitar Rp. 2.493.000,-
Ingin tahu besaran Tukin
Pegawai Kemenag berdasarkan PMA Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag. Berikut ini besaran
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag
Link download PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag (DISINI)
Demikian informasi terkait
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih, mudah-mudahan realisasi PMA Nomor 11 Tahun 2019 ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu tidak tertunda-tunda. Semoga semua menjadi berkah bagi warga Kemenag. Aamiiin....
Semoga aturan teknis di lapangan tidak menjadi beban dalam Implementasi PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang pemberian tunjangan Kinerja. Saya yakin adanya PMA ini dalam rangka peningkatan kinerja dan kedisiplinan ASN khususnya di lingkungan Kemenag.
PMA Nomor 11 Tahun 2019 mantap nih punya menteri yang memperhatikan nasib guru. Jangan seperti Tunjangan Serifikasi Guru aturan segudang, cairnya tertunda-tunda
mohon koreksi, guru gol II kelas jabatan 5, bukan urutan 5 yang dapatnya 2.493.000
maksudnya bagaimana?
Kak tapi untuk bulan September TUKIN nya kok belum cair ya untuk kabupaten Bengkalis, apakah ada penunggakan lagi? Mohon direspon Terimakasih
Tukin bulan September belum keluar, apakah ada penunggakan lagi?
Tukin bulan September belum keluar, apakah ada penunggakan lagi?