INILAH JABATAN GURU YANG DAPAT DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING

 Jabatan Guru Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019

Jabatan Guru Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni SMA, Guru IPA SMA, Guru Fisika SMA, Guru Biologi SMA¸ Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi SMA, Guru Bahasa Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa Jepang SMA, Guru Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA, Guru Bahasa Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa Turki SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.

Beberapa Jabatan Guru SMA yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing


Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab SMP, Guru Bahasa Inggris SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru Buhasa Jerman SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin (China) SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP pada SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.

Beberapa Jabatan Guru SMP yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing


Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Kelas 1 SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru Kelas 3 SD pada SPK, Guru Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru Kelas 6 SD pada SPK, Guru Etika moral Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Olah Raga Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK

Jabatan Dosen yang boleh diduduki tenaga kerja asing antara lain Dosen Agama Islam, Dosen Etika Beblika, Dosen Bahasa dan Kebudayaan Korea, Koordinator Atletik, Dosen Bahasa Arab, Dosen Bahasa Belanda, Dosen Bahasa Mandarin (China), Dosen Bahasa lnggris, Dosen Bahasa Italia, Dosen Bahasa Jepang. Dosen Bahasa Jerman, Dosen Bahasa Spanyol, Dosen Bahasa Turki, Dosen Manajemen, Dosen Psikologi, Dosen FilsaIat, Dosen Fisika, Dosen Hubungan Internasional, Dosen Sistem Informasi, Dosen Kimia Analitik.

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (DISINI)

Demikian informasi terkait jabatan guru yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.  Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter