Jabatan Guru Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Pada jenjang Sekolah
Menengah Atas (SMA), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
antara lain Guru Matematika SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni
SMA, Guru IPA SMA, Guru Fisika SMA, Guru Biologi SMA¸ Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi
SMA, Guru Bahasa Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa
Jepang SMA, Guru Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA,
Guru Bahasa Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa
Turki SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.
Beberapa Jabatan Guru SMA yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing |
Pada jenjang Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja
Asing antara lain Guru Matematika SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru
IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab
SMP, Guru Bahasa Inggris SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru
Buhasa Jerman SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin
(China) SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP
pada SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.
Beberapa Jabatan Guru SMP yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing |
Pada jenjang Sekolah
Dasar (SD), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja
Asing antara lain Guru Kelas 1 SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru
Kelas 3 SD pada SPK, Guru Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru
Kelas 6 SD pada SPK, Guru Etika moral Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK,
Guru Olah Raga Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar
pada SD Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK,
Guru Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian Sekolah
dasar pada SD Negeri dan SPK
Jabatan Dosen yang boleh
diduduki tenaga kerja asing antara lain Dosen Agama Islam, Dosen Etika Beblika,
Dosen Bahasa dan Kebudayaan Korea, Koordinator Atletik, Dosen Bahasa Arab, Dosen
Bahasa Belanda, Dosen Bahasa Mandarin (China), Dosen Bahasa lnggris, Dosen
Bahasa Italia, Dosen Bahasa Jepang. Dosen Bahasa Jerman, Dosen Bahasa Spanyol, Dosen
Bahasa Turki, Dosen Manajemen, Dosen Psikologi, Dosen FilsaIat, Dosen Fisika, Dosen
Hubungan Internasional, Dosen Sistem Informasi, Dosen Kimia Analitik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenaker Nomor 228
Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang
Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (DISINI)
Demikian informasi
terkait jabatan guru yang dapat diduduki
Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang
Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita