Berita
PERMENKES NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
Peraturan Menteri Kesehatan
- Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang
Keperawatan, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
4 ayat (3),
Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2014
tentang Keperawatan.
Sesuai pasal 2, Permenkes
atau PMK Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun
2014 Tentang Keperawatan, mengatur mengenai:
a. jenis Perawat;
b. perizinan;
c. penyelenggaraan Praktik Keperawatan;
d. praktik mandiri Perawat;
e. kebutuhan
pelayanan kesehatan/Keperawatan dalam suatu wilayah; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, ditegaskan bahwa.
1)
Jenis Perawat terdiri atas:
a. Perawat Vokasi; dan
b. Perawat Profesi.
2) Perawat
Vokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Perawat yang
melaksanakan Praktik Keperawatan yang
mempunyai kemampuan teknis Keperawatan dalam melaksanakan Asuhan
Keperawatan.
3) Perawat
Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ners; dan
b. ners spesialis.
4) Ners
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf
a merupakan Perawat lulusan
program profesi Keperawatan
yang mempunyai keahlian
khusus dalam Asuhan Keperawatan.
5) Ners spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan Perawat
lulusan program spesialis Keperawatan yang
mempunyai keahlian khusus
dalam Asuhan Keperawatan.
Terkait perizin yang harus
dimiliki perawat ditegaskan dalam Pasal 4 Permenkes
Nomor 26 Tahun 2019 bahwa.
(1) Perawat
wajib memiliki STRP
dalam melakukan Praktik Keperawatan.
(2) Untuk
memperoleh STRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perawat harus memiliki
sertifikat kompetensi atau
sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STRP
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 5 (lima)
tahun.
(4) STRP
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menegaskan bahwa STRP yang telah
habis masa berlakunya
dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, ditegaskan bahwa
1) Perawat
Warga Negara Asing
untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan
wajib memiliki STR
Sementara Perawat.
2) Untuk memperoleh STR Sementara Perawat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perawat Warga Negara Asing harus
memiliki sertifikat kompetensi
atau sertifikat profesi dan
persyaratan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) STR
Sementara Perawat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 1 (satu)
tahun dan hanya
dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Selanjutnya dalam Pasal 7 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa
(1) Perawat untuk
dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki SIPP.
(2) SIPP
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Perawat yang telah memiliki
STRP.
(3) SIPP
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(4) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) SIPP
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sepanjang STRP
masih berlaku dan
dapat diperpanjang kembali selama
memenuhi persyaratan.
Pasal 8 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1) Perawat hanya
dapat memiliki paling
banyak 2 (dua) SIPP.
(2) Permohonan
SIPP kedua harus
dilakukan dengan menunjukkan SIPP
pertama yang masih berlaku.
Pasal 9 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1) Untuk
memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
b. fotokopi
STRP yang masih berlaku
dan dilegalisasi asli;
c. surat
keterangan sehat dari
dokter yang memiliki surat izin praktik;
d. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau
surat keterangan dari pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tempat Perawat berpraktik;
e. pas foto
terbaru dan berwarna
dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga)
lembar;
f. rekomendasi
dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota
setempat atau pejabat
yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Dalam
hal SIPP dikeluarkan
oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan
rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
Pasal 10 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan
bahwa
SIPP dinyatakan tidak
berlaku dalam hal:
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan
SIPP;
b. masa berlaku STRP telah habis dan tidak
diperpanjang;
c. dicabut
oleh pejabat yang
berwenang memberikan izin; atau
d. Perawat yang bersangkutan meninggal
dunia.
Pasal 11 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan
bahwa
Perawat Warga
Negara Asing mengajukan
permohonan memperoleh SIPP setelah:
a. memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf
g kecuali huruf b; dan
b. memiliki STR Sementara Perawat.
Pasal 12 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan
bahwa SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku sepanjang STR Sementara
Perawat masih berlaku.
Pasal 13 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan
bahwa
(1) Perawat
dan Perawat Warga Negara
Asing yang akan memperpanjang SIPP
harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).
(2) SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu)
tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu)
kali untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 14 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan
bahwa
1) Pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dilarang mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki SIPP.
2) Pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib melaporkan Perawat yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan
Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala
dinas kesehatan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dengan tembusan
kepada Organisasi Profesi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes
(PMK) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2014 Tentang Keperawatan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 26
Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK)
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2014 Tentang Keperawatan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran