PERMENKES NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

 Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019


Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  4  ayat  (3),  Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 Undang-Undang  Nomor  38  Tahun  2014  tentang  Keperawatan.

Sesuai pasal 2,  Permenkes atau PMK Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, mengatur mengenai:
a.  jenis Perawat;
b.  perizinan;
c.  penyelenggaraan Praktik Keperawatan;
d.  praktik mandiri Perawat;
e.  kebutuhan  pelayanan  kesehatan/Keperawatan  dalam suatu wilayah; dan
f.  pembinaan dan pengawasan.


Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan,  ditegaskan bahwa.
1) Jenis Perawat terdiri atas:
a.  Perawat Vokasi; dan
b.  Perawat Profesi.
2)  Perawat  Vokasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a merupakan Perawat  yang  melaksanakan  Praktik Keperawatan  yang  mempunyai  kemampuan  teknis Keperawatan dalam melaksanakan Asuhan Keperawatan.
3)  Perawat  Profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b terdiri atas:
a.  ners; dan
b.  ners spesialis.
4)  Ners  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  a merupakan  Perawat  lulusan  program  profesi Keperawatan yang  mempunyai  keahlian  khusus  dalam Asuhan Keperawatan.
5)  Ners spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b  merupakan  Perawat  lulusan  program  spesialis Keperawatan  yang  mempunyai  keahlian  khusus  dalam Asuhan Keperawatan.

Terkait perizin yang harus dimiliki perawat ditegaskan dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 bahwa.
(1)  Perawat  wajib  memiliki  STRP  dalam  melakukan  Praktik Keperawatan.
(2)  Untuk  memperoleh  STRP  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1), Perawat harus  memiliki  sertifikat  kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  STRP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4)  STRP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diperoleh sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 5 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019  menegaskan bahwa STRP yang  telah  habis  masa  berlakunya  dapat  diperpanjang selama  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan,  ditegaskan bahwa
1)  Perawat  Warga  Negara  Asing  untuk  dapat  melakukan Praktik  Keperawatan  wajib  memiliki  STR  Sementara Perawat.
2)  Untuk memperoleh STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1), Perawat Warga Negara Asing harus  memiliki  sertifikat  kompetensi  atau  sertifikat profesi  dan  persyaratan  lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)  STR  Sementara  Perawat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  berlaku  selama 1  (satu)  tahun  dan  hanya  dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Selanjutnya dalam Pasal 7 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1)  Perawat untuk  dapat  melakukan Praktik  Keperawatan wajib memiliki SIPP.
(2)  SIPP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diberikan kepada Perawat yang telah memiliki STRP.
(3)  SIPP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)  SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)  SIPP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berlaku sepanjang  STRP  masih  berlaku  dan  dapat  diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. 

Pasal 8 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1)  Perawat hanya  dapat  memiliki  paling  banyak  2  (dua) SIPP.
(2)  Permohonan  SIPP  kedua  harus  dilakukan  dengan menunjukkan SIPP pertama yang masih berlaku.

Pasal 9 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1)  Untuk  memperoleh SIPP  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota  dengan melampirkan: 
a.  fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
b.  fotokopi  STRP yang  masih  berlaku  dan  dilegalisasi asli;
c.  surat  keterangan  sehat  dari  dokter  yang  memiliki surat izin praktik;
d.  surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan  dari  pimpinan  Fasilitas  Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik; 
e.  pas foto  terbaru  dan  berwarna  dengan  ukuran  4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 
f.  rekomendasi  dari  kepala  dinas  kesehatan kabupaten/kota  setempat  atau  pejabat  yang ditunjuk; dan
g.  rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2)  Dalam  hal  SIPP  dikeluarkan  oleh  dinas  kesehatan kabupaten/kota,  persyaratan  rekomendasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.

Pasal 10 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
SIPP dinyatakan tidak berlaku dalam hal: 
a.  tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP; 
b.  masa berlaku STRP telah habis dan tidak diperpanjang; 
c.  dicabut  oleh  pejabat  yang  berwenang  memberikan  izin; atau 
d.  Perawat yang bersangkutan meninggal dunia. 

Pasal 11 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Perawat  Warga  Negara  Asing  mengajukan  permohonan memperoleh SIPP setelah: 
a.   memenuhi  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 9 ayat  (1) huruf  a  sampai  dengan  huruf  g  kecuali huruf b; dan
b.   memiliki STR Sementara Perawat.

Pasal 12 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku sepanjang STR Sementara Perawat masih berlaku.

Pasal 13 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1)   Perawat  dan  Perawat Warga  Negara  Asing  yang  akan memperpanjang  SIPP  harus  mengikuti  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2)   SIPP bagi Perawat Warga Negara  Asing berlaku selama  1 (satu)  tahun  dan hanya dapat  diperpanjang 1  (satu)  kali untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 14 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
1)  Pimpinan  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  dilarang mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki SIPP.
2)  Pimpinan  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  wajib melaporkan Perawat yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas  Pelayanan  Kesehatannya pada  tiap  triwulan kepada  kepala  dinas  kesehatan  Pemerintah  Daerah kabupaten/kota  dengan  tembusan  kepada  Organisasi Profesi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter