Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, Pejabat Fungsional
Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan
ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dalam Pasal 2 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
15
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi
bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan
rehabilitasi. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Konselor
Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dan pengembangan
layanan rehabilitasi.
Kategori dan Jenjang Jabatan berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 15
Tahun 2019, Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 15
Tahun 2019, Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15
Tahun 2019, Tugas Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
15
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, melalui link
di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
15
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita