Berita
PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS PENERIMAAN CPNS TAHUN 2019
Apa saja Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Persyaratan
Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2019. Sebagai persiapan sambil menunggu
pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, Berikut
ini Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan
Khusus, Dokumen diunggah dilaman SSCASN, Jadwal Seleksi dalam Penerimaan CPNS Tahun 2019 berdasarkan Pengumuman
Penerimaan CPNS di salah satu Kabupaten Kota. Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Penerimaan CPNS
Tahun 2019 di tempat lainnya tidak
akan jauh berbeda namun untuk kepastiannya silahkan pantau laman resmi dari
Instansi atau pemerintah daerah setempat yang biasanya ditangani oleh Badan Kepegawaian
Daerah.
A. Ketentuan Umum
1.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan.
2.
Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B
pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
4.
Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan
jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI
dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
5.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan
yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
6.
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id);
B. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id);
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus
narkoba;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota
TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.
Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik
praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
-
lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
-
lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
9.
Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun
sejak TMT CPNS;
C. Persyaratan Khusus
1.
Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa
dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
dengan kriteria:
a.
Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b.
Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali
kursi roda untuk formasi guru.
2.
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara
dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada
Formasi Umum.
3.
Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada
lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS Tahun
Anggaran 2019.
D. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan
pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
sebagai berikut :
a)
Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli;
b)
Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah;
c)
Swafoto
d)
Scan Ijazah Asli
e)
Scan Transkip Nilai Asli
f)
Dokumen Pendukung Lainnya:
1)
Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes
2)
Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis
jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR))
3)
Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau
KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang
memiliki sertifikasi pendidik)
4)
Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Bupati atau Wali Kota + Surat Pernyataan berisi 5
Point (Contoh surat terlampir) + Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat
terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah
ditandatangani;
5)
Surat keterangan dokter Asli yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi
pelamar Penyandang Disabilitas;
E. Tata Cara Pendaftaran
Akan diumumkan kemudian dan
diatur pada pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
F. Pelaksanaan Ujian
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dengan lokasi ujian akan diumumkan kemudian.
G. Ketentuan Lain
1.
Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui portal
SSCASN BKN;
2.
Peserta seleksi penerimaan CPNS, tidak dipungut biaya;
3.
Pemerintah / Penitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun
dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2019;
4.
Pemerintah / Penitia menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak
tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan
waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu
maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
6.
Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat
dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id,
laman instansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan CPNS
7.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat
menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah / Panita berhak menggugurkan kelulusan tersebut
dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti
rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut,
dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah
memberikan keterangan palsu;
8.
Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat
dan bersifat mutlak;
9.
Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2019
https://sscasn.bkn.go.id dan laman instansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan
CPNS
H. Jadwal Seleksi
1.
Pengumuman mulai 28 Oktober 2019
2.
Pendaftaran (Online melalui https://sscasn.bkn.go.id) Direncanakan mulai 11
November 2019
3.
Pengumuman Seleksi Administrasi Direncanakan pada Bulan Desember 2019
4.
Masa Sanggah Direncanakan pada Bulan Januari 2020
5.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Direncanakan pada Bulan Februari 2020
6.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Direncanakan pada Bulan Maret 2020
7.
Integrasi Nilai SKD dan SKB Direncanakan pada Bulan April 2020
8.
Pengumuman kelulusan akhir Direncanakan pada Bulan April 2020
Terima kasih banyak
ReplyDelete