Berita
PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN KIP-KULIAH DAN ADIK TAHUN 2020/2021
Persyaratan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik) tahun akademik 2020/2021. KIP-P atau KIP-Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) merupakan program
Pengganti Bidikmisi. Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi
siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak ada
perubahan yang signifikan antara program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar
Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi. "Prinsipnya,
pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan
untuk kuliah," ujar Dirjen Belmawa Prof Ismunandar saat peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa baru 2020 di Jakarta.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik
tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.? Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada
memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi
(lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Walaupun
demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa
penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan
kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik) tahun akademik 2020/2021 adalah siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan
biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau
Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).
Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:
·
Jumlahnya
lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020.
(bidikmisi 2019 130.000 beasiswa)
·
Lebih
banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi
·
Sistem
terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
·
KIP
Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi
·
KIP
Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan
Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
KIP-Kuliah memberikan fasilitas
pembiayaan sebagai berikut:
·
Pendaftaran
KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
·
KIP-Kuliah
membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang
ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
·
Penggantian
biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai
penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
·
Bebas
biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
·
Subsidi
biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan
biaya hidup di masing masing wilayah
·
Jika
ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau
penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP
Kuliah.
Secara khusus Persyaratan untuk mendaftar Program
KIP Kuliah Tahun Akademik 2020/2021 adalah sebagai berikut:
·
Penerima
KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan
atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
·
memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah;
·
lulus
seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi
dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada
Prodi dengan Akreditasi C.
·
Keterbatasan
ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk
Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang
tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan
bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara
ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kita tetap mendukung calon
mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik SNMPTN maupun SBMPTN. Asal memenuhi
syarat, calon mahasiswa tersebut akan dibebaskan dari biaya kuliah dengan
beasiswa KIP-K atau ADiK.
Lalu apa saja ketentuan, Persyaratan Tata Cara untuk memperoleh Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik). Pada saat peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa baru
2020 disampaikan beberapa ketentuan untuk mendapatkan KIP-K atau KIP-Kuliah dan ADik
1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu
secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah.
2.
Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu harus mempelajari
prosedur pendaftaran program KIP Kuliah dan ADik melalui lamanmasing-masing
sebagai berikut: KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ADik: http://adik.kemdikbud.go.id/
3.
Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
4.
Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan
mendaftar UTBK di laman https://portal. ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya
ujian.
5.
Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN
2020, menggunakan NISN danNPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya
ujian.
6.
Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN
2020, tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2020.
Jadi bagi Anda yang berminat mendapatkan KIP Kuliah silahkan lihat Jadwal pendaftaran dan kegiatan
KIP-Kuliah tahun 2020 yang juga link pendaftaran KIP-Kuliah tahun 2020 melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Demikian informasi tentang Persyaratan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Program Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik) tahun akademik 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.
Bagaimana jika tidak mendapat kip tapi ingin kuliah dan tidak mampu?
ReplyDelete