SURAT MENPAN TENTANG LANGKAH STRATEGIS DAN KONKRIT PENYEDERHANAAN BIROKRASI

 Surat Menpan RB Nomor 391 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi

Surat Menpan RB Nomor 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Seluruh Indonesia, dan Surat Menpan RB Nomor 390 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang Langkah Strategis Dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi adalah sebagai berikut.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Presiden Republik Indonesia pada sidang Paripuma Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 20 Oktober 2019 telah menyampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya adalah peilunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Penyederhanaan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang Iebih dinamis, agile, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Hal ini diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Arahan Presiden tersebut mengisyaratkan perlunya tindak lanjut yang bersifat konkret dengan cara mengalihkan jabatan administrasi yang terdiri atas Administrator (jabatan struktural Eselon III), Pengawas (jabatan struktural Eselon IV), dan Pelaksana (jabatan struktural Eselon V) di seluruh Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara selektif. Terhadap pejabat struktural Eselon Ill, Eselon IV, dan Eselon V yang terdampak pengalihan akibat dan kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.

Penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural Eselon Ill, Eselon IV, dan Eselon V dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi kriteria, antara lain:
a. Memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau
b. Memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujan dokumen, atau kewenangan kewilayahan; atau
c. Kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementeriari/Lembaga kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, guna percepatan pengalihan jabatan struktural Eselon Ill, Eselon IV, dan Eselon V dimaksud, kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pamerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan langkah-Iangkah strategis dan konkret sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi unit kerja Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing.
2. Melakukan pemetaan jabatan dan pejabat struktural Eselon Ill, Eselon IV, dan Eselon V pada unit kerja yang terdampak peralihan sebagaimana dimaksud pada angka I di atas dan sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
3. Memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang terdampak pemangkasan akibat dan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas pada instansi Saudara.
4. Melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.
5. Melaksanakan sosialisasi dan membenkan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi Saudara terkait dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan profesional dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
6. Hasil identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 kiranya disampaikan kepada Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk berkas lunak (softcopy) paling lambat minggu ke-IV (ke-empat) Desember 2019.
7. Proses transformasi jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V ke jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas paling lambat minggu ke-IV (ke-empat) Juni 2020.
8. Selanjutnya Saudara diminta untuk melaksanakan proses sebagaimana dimaksud pada angka I s.d. angka 7 di atas secara profesional, bersih dan korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan dengan tetap menerapkan pnnsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V menjadi jabatan fungsional akan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.

 Surat Menpan RB Nomor 390 tahun 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi

Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Seluruh Indonesia (disini)

Link donwload Surat Edaran Menpan RB Nomor 390 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Seluruh Indonesia (disini)

Demikian info tentang Surat Menpan RB Tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi .Terima kasih, semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter