Berita
SURAT MENPAN TENTANG LANGKAH STRATEGIS DAN KONKRIT PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Surat
Menpan RB Nomor 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Seluruh
Indonesia, dan Surat Menpan RB Nomor 390 Tahun 2019 tentang
Langkah Strategis dan
Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur di Seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran Menpan RB
Tentang
Langkah Strategis Dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi adalah sebagai berikut.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Presiden Republik Indonesia pada
sidang Paripuma Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 20
Oktober 2019 telah menyampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya
adalah peilunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level
dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang
berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Penyederhanaan
birokrasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang Iebih dinamis,
agile, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk
mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Hal ini diikuti dengan
upaya peningkatan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Arahan Presiden tersebut mengisyaratkan perlunya tindak lanjut yang
bersifat konkret dengan cara mengalihkan jabatan administrasi yang terdiri atas
Administrator (jabatan struktural Eselon III), Pengawas (jabatan struktural
Eselon IV), dan Pelaksana (jabatan struktural Eselon V) di seluruh Kementerian,
Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga
Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara
selektif. Terhadap pejabat struktural
Eselon Ill, Eselon IV, dan Eselon V yang terdampak pengalihan akibat dan
kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dialihkan menjadi pejabat
fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan
memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat
fungsional yang bersangkutan.
Penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural Eselon Ill, Eselon IV, dan
Eselon V dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi kriteria, antara
lain:
a. Memiliki tugas
dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab
dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau
b. Memiliki tugas
dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan,
persetujan dokumen, atau kewenangan kewilayahan; atau
c. Kriteria dan
syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing
Kementeriari/Lembaga kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan
kedudukannya sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, guna percepatan
pengalihan jabatan struktural Eselon Ill, Eselon IV, dan Eselon V dimaksud,
kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya
Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga
Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pamerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan
langkah-Iangkah strategis dan konkret sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi
unit kerja Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang dapat disederhanakan dan
dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi
masing-masing.
2. Melakukan
pemetaan jabatan dan pejabat struktural Eselon Ill, Eselon IV, dan Eselon V pada
unit kerja yang terdampak peralihan sebagaimana dimaksud pada angka I di atas dan
sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan tersebut dengan jabatan fungsional
yang akan diduduki.
3. Memetakan
jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat
struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang terdampak pemangkasan akibat
dan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas
pada instansi Saudara.
4. Melakukan
penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang
terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.
5. Melaksanakan
sosialisasi dan membenkan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi Saudara
terkait dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga setiap pegawai
dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan profesional
dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
6. Hasil
identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 kiranya
disampaikan kepada Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dalam bentuk berkas lunak (softcopy) paling lambat minggu ke-IV (ke-empat) Desember
2019.
7. Proses
transformasi jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V ke jabatan
fungsional dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada
angka 6 di atas paling lambat minggu ke-IV (ke-empat) Juni 2020.
8. Selanjutnya
Saudara diminta untuk melaksanakan proses sebagaimana dimaksud pada angka I
s.d. angka 7 di atas secara profesional, bersih dan korupsi, serta tidak ada konflik
kepentingan dengan tetap menerapkan pnnsip kehati-hatian, sejalan dengan tata
kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Adapun tata cara
pengalihan jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V menjadi
jabatan fungsional akan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian
ke dalam jabatan fungsional secara khusus.
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 391 Tahun 2019 tentang
Langkah Strategis dan
Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang
ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali
Kota di Seluruh Indonesia (disini)
Link donwload Surat Edaran Menpan RB Nomor 390 Tahun 2019 tentang
Langkah Strategis dan
Konkrit Penyederhanaan Birokrasi yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur di
Seluruh Indonesia (disini)
Demikian info tentang Surat
Menpan RB Tentang
Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi .Terima kasih, semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran