UU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang–Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan  sebagai  salah  satu  dasar  hukum  bagi Badan  dan/atau  Pejabat  Pemerintahan,  Warga Masyarakat,  dan  pihak-pihak  lain  yang  terkait  dengan Administrasi Pemerintahan  dalam  upaya  meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuan  adanya Undang–Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah:
a.  menciptakan  tertib  penyelenggaraan  Administrasi Pemerintahan;
b.  menciptakan kepastian hukum;
c.  mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang; d.  menjamin  akuntabilitas  Badan  dan/atau Pejabat Pemerintahan;
e.  memberikan  pelindungan  hukum  kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
f.  melaksanakan  ketentuan peraturan  perundang-undangan dan menerapkan AUPB; dan
g.  memberikan  pelayanan  yang  sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

Ruang  lingkup  pengaturan  Undang–Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini  meliputi semua aktivitas:
a.  Badan dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan  dalam lingkup lembaga eksekutif;
b.  Badan dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
c.  Badan dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
d.  Badan dan/atau Pejabat  Pemerintahan lainnya yang    menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan/atau undang-undang.

Pengaturan  Administrasi  Pemerintahan mencakup tentang hak  dan  kewajiban pejabat  pemerintahan, kewenangan  pemerintahan,  diskresi, penyelenggaraan  administrasi  pemerintahan, prosedur  administrasi  pemerintahan,  keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan  administrasi  pemerintahan,  dan sanksi administratif. 

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
a.  asas legalitas;
b.  asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
c.  Asas-asas  Umum  Pemerintahan  yang  Baik (AUPB).

Beberapa istilah dalam Undang–Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut.
1.  Administrasi  Pemerintahan adalah  tata  laksana dalam  pengambilan keputusan  dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
2.  Fungsi  Pemerintahan  adalah  fungsi  dalam melaksanakan Administrasi  Pemerintahan  yang meliputi  fungsi  pengaturan,  pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 
3.  Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  adalah unsur  yang  melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik  di  lingkungan  pemerintah  maupun penyelenggara negara lainnya.
4.  Atasan  Pejabat  adalah  atasan  pejabat  langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5.  Wewenang  adalah  hak  yang  dimiliki  oleh  Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  atau penyelenggara  negara  lainnya  untuk  mengambil keputusan  dan/atau  tindakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6.  Kewenangan  Pemerintahan  yang  selanjutnya disebut  Kewenangan  adalah  kekuasaan  Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  atau penyelenggara  negara  lainnya  untuk  bertindak dalam ranah hukum publik. 
7.  Keputusan Administrasi  Pemerintahan  yang  juga disebut  Keputusan  Tata  Usaha  Negara  atau Keputusan  Administrasi  Negara yang  selanjutnya disebut  Keputusan  adalah  ketetapan  tertulis  yang dikeluarkan  oleh  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  dalam  penyelenggaraan pemerintahan.
8.  Tindakan  Administrasi  Pemerintahan  yang selanjutnya  disebut  Tindakan  adalah perbuatan Pejabat  Pemerintahan  atau  penyelenggara  negara lainnya  untuk  melakukan  dan/atau  tidak melakukan  perbuatan konkret  dalam  rangka penyelenggaraan pemerintahan.
9.  Diskresi  adalah  Keputusan  dan/atau  Tindakan yang ditetapkan  dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk  mengatasi  persoalan  konkret yang  dihadapi  dalam  penyelenggaraan pemerintahan  dalam  hal  peraturan  perundang-undangan  yang  memberikan  pilihan,  tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
10.  Bantuan  Kedinasan  adalah  kerja  sama  antara Badan  dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  guna kelancaran  pelayanan Administrasi  Pemerintahan di  suatu  instansi  pemerintahan  yang membutuhkan.
11.  Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang  dibuat  atau  disampaikan  dengan menggunakan  atau  memanfaatkan  media elektronik.
12.  Legalisasi  adalah  pernyataan  Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan mengenai keabsahan  suatu salinan  surat  atau  dokumen  Administrasi Pemerintahan  yang  dinyatakan  sesuai  dengan aslinya.
13.  Sengketa  Kewenangan  adalah  klaim  penggunaan Wewenang  yang  dilakukan  oleh  2  (dua)    Pejabat Pemerintahan  atau  lebih  yang  disebabkan  oleh tumpang  tindih  atau  tidak  jelasnya  Pejabat Pemerintahan  yang  berwenang  menangani  suatu urusan pemerintahan.
14.  Konflik  Kepentingan  adalah  kondisi  Pejabat Pemerintahan  yang  memiliki  kepentingan  pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain  dalam  penggunaan Wewenang sehingga  dapat mempengaruhi  netralitas  dan  kualitas  Keputusan dan/atau  Tindakan  yang  dibuat  dan/atau dilakukannya.
15.  Warga Masyarakat  adalah  seseorang  atau  badan hukum  perdata  yang  terkait  dengan  Keputusan dan/atau Tindakan.
16.  Upaya  Administratif  adalah  proses  penyelesaian sengketa  yang  dilakukan  dalam  lingkungan Administrasi  Pemerintahan  sebagai  akibat dikeluarkannya  Keputusan  dan/atau  Tindakan yang merugikan.
17.  Asas-asas  Umum  Pemerintahan  yang  Baik  yang selanjutnya  disingkat AUPB  adalah  prinsip  yang digunakan  sebagai  acuan  penggunaan Wewenang bagi Pejabat  Pemerintahan  dalam  mengeluarkan Keputusan  dan/atau  Tindakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan.
18.  Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
19.  Izin  adalah Keputusan  Pejabat  Pemerintahan yang berwenang  sebagai  wujud  persetujuan  atas permohonan  Warga  Masyarakat sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.  Konsesi  adalah Keputusan  Pejabat  Pemerintahan yang  berwenang  sebagai  wujud  persetujuan  dari kesepakatan  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  dengan  selain  Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan  dalam  pengelolaan  fasilitas umum  dan/atau  sumber  daya  alam  dan pengelolaan  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
21.  Dispensasi  adalah  Keputusan  Pejabat Pemerintahan  yang  berwenang  sebagai  wujud persetujuan  atas  permohonan  Warga  Masyarakat yang  merupakan  pengecualian  terhadap  suatu larangan  atau  perintah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
22.  Atribusi  adalah  pemberian Kewenangan  kepada Badan  dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  oleh Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
23.  Delegasi  adalah  pelimpahan Kewenangan  dari Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang  lebih tinggi  kepada  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  yang  lebih  rendah dengan  tanggung jawab  dan  tanggung  gugat  beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi. 
24.  Mandat  adalah  pelimpahan Kewenangan  dari Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang  lebih tinggi  kepada  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  yang  lebih  rendah  dengan  tanggung jawab  dan  tanggung  gugat  tetap  berada  pada pemberi mandat.
25.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan aparatur negara.

Selengakpanya silahkan download Undang–Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (disini)

Demikian informasi tentang Undang–Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter