Undang–Undang
(UU)
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan
sebagai salah satu
dasar hukum bagi Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan,
Warga Masyarakat, dan pihak-pihak
lain yang terkait
dengan Administrasi Pemerintahan
dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan.
Tujuan adanya Undang–Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan adalah:
a.
menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
b.
menciptakan kepastian hukum;
c.
mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang; d. menjamin
akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
e.
memberikan pelindungan hukum
kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
f.
melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
menerapkan AUPB; dan
g.
memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.
Ruang lingkup
pengaturan Undang–Undang (UU)
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
ini meliputi semua aktivitas:
a.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi
Pemerintahan dalam lingkup lembaga
eksekutif;
b.
Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
c.
Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
d.
Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan lainnya yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan/atau undang-undang.
Pengaturan Administrasi
Pemerintahan mencakup tentang hak
dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan,
diskresi, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, prosedur administrasi
pemerintahan, keputusan pemerintahan,
upaya administratif, pembinaan dan pengembangan
administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.
Penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan berdasarkan:
a.
asas legalitas;
b.
asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
c. Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AUPB).
Beberapa istilah dalam Undang–Undang
(UU)
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut.
1. Administrasi
Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau
tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
2. Fungsi
Pemerintahan adalah fungsi
dalam melaksanakan Administrasi
Pemerintahan yang meliputi fungsi
pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan pelindungan.
3. Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan adalah unsur yang
melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik
di lingkungan pemerintah
maupun penyelenggara negara lainnya.
4. Atasan
Pejabat adalah atasan
pejabat langsung yang mempunyai
kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Wewenang
adalah hak yang
dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
6. Kewenangan
Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan
adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi Pemerintahan
yang juga disebut Keputusan
Tata Usaha Negara
atau Keputusan Administrasi Negara yang
selanjutnya disebut
Keputusan adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan
Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut
Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya untuk
melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan.
9. Diskresi
adalah Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk
mengatasi persoalan konkret yang
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam
hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak
jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
10. Bantuan
Kedinasan adalah kerja
sama antara Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu
instansi pemerintahan yang membutuhkan.
11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah
Keputusan yang dibuat atau
disampaikan dengan menggunakan atau
memanfaatkan media elektronik.
12. Legalisasi
adalah pernyataan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
mengenai keabsahan suatu salinan surat
atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang
dinyatakan sesuai dengan aslinya.
13. Sengketa
Kewenangan adalah klaim
penggunaan Wewenang yang dilakukan
oleh 2 (dua)
Pejabat Pemerintahan atau lebih
yang disebabkan oleh tumpang
tindih atau tidak
jelasnya Pejabat Pemerintahan yang
berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
14. Konflik
Kepentingan adalah kondisi
Pejabat Pemerintahan yang memiliki
kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
dalam penggunaan Wewenang
sehingga dapat mempengaruhi netralitas
dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan
yang dibuat dan/atau dilakukannya.
15. Warga Masyarakat adalah
seseorang atau badan hukum
perdata yang terkait
dengan Keputusan dan/atau
Tindakan.
16. Upaya
Administratif adalah proses
penyelesaian sengketa yang dilakukan
dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
dan/atau Tindakan yang merugikan.
17. Asas-asas
Umum Pemerintahan yang
Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah
prinsip yang digunakan sebagai
acuan penggunaan Wewenang bagi
Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha
Negara.
19. Izin
adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai
wujud persetujuan atas permohonan Warga
Masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
20. Konsesi
adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang
sebagai wujud persetujuan
dari kesepakatan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dengan selain
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau
sumber daya alam
dan pengelolaan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
21. Dispensasi
adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan Warga Masyarakat yang merupakan
pengecualian terhadap suatu larangan atau
perintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Atribusi
adalah pemberian Kewenangan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
23. Delegasi
adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan
dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih tinggi
kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih
rendah dengan tanggung jawab dan
tanggung gugat beralih
sepenuhnya kepada penerima delegasi.
24. Mandat
adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan
dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih tinggi
kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih
rendah dengan tanggung jawab dan
tanggung gugat tetap
berada pada pemberi mandat.
25. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Selengakpanya silahkan download Undang–Undang
(UU)
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
(disini)
Demikian informasi tentang Undang–Undang
(UU)
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita