Apakah hak
cuti PNS
yang tidak digunakan tahun
ini masih bisa digunakan tahun depan ? Berdasarkan ketentuan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun
2017 ternyata bisa, namun jumlah harinya
berkurang. Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa setiap
tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika
hingga akhir tahun ini, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan
di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan
di tahun depan berjumlah 18 hari kerja.
Bahkan dalam
Peraturan BKN Nomor 24
tahun 2017, juga dinyatakan bahwa hak
atas cuti tahunan PNS yang
tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, masih dapat digunakan pada tahun berikutnya
untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun
berjalan. Namun, perlu
diketahui bahwa hak atas cuti tahunan PNS dapat ditangguhkan penggunaannya oleh
Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat
kepentingan dinas mendadak.
Dalam
Peraturan BKN nomor 24 Nomor
24 tahun 2017, juga dinyatakan bahwa Setiap
PNS memiliki hak cuti besar. Hak cuti besar yang dapat diambil PNS
yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. Cuti besar
bisa diambil oleh PNS untuk berbagai
kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini dapat
digunakan paling lama tiga bulan. Dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan
bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan
dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar)
Bagaimana dengan Guru PNS? Peraturan
BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017 menegaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada
sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut
peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak
cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan akhir semester) dapat dimaknai
hari libur guru.
Selanjutnya dalam dalam Peraturan
BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti
tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting,
dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Tags:
Berita
semua arang memiliki hak nya untuk bercuti. dimana cuti tersebut di habiskan bersama keluarga
http://www.uma.ac.id/