HAK CUTI PNS YANG TIDAK DIGUNAKAN TAHUN INI MASIH BISA DIGUNAKAN TAHUN DEPAN

 Hak cuti PNS yang tidak digunakan tahun ini masih bisa digunakan tahun depan

Apakah hak cuti PNS yang tidak digunakan tahun ini masih bisa digunakan tahun depan ? Berdasarkan ketentuan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ternyata bisa, namun jumlah harinya berkurang. Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja.

Bahkan  dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017, juga dinyatakan bahwa hak atas cuti tahunan PNS yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, masih dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Namun, perlu diketahui bahwa hak atas cuti tahunan PNS dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

Dalam Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017, juga dinyatakan bahwa Setiap PNS memiliki hak cuti besar. Hak cuti besar yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. Cuti besar bisa diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini dapat digunakan paling lama tiga bulan. Dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar)

Bagaimana dengan Guru PNS? Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017 menegaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan akhir semester) dapat dimaknai hari libur guru.

Bagi yang mau mendownload Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017 (DISINI)

Selanjutnya dalam dalam Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.



= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter