PERKA BKN NOMOR : 24 TAHUN
2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
|
BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 atau Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti
tahunan. Selain itu dalam Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017 atau Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti
sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti
tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6
hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah
18 hari kerja. Sementara itu, masih menurut Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017,
hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut,
dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk
atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Dalam Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017 atau Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah
dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan. Ini berati Libur siswa (pada
liburan akhir semester) dapat dimaknai hari libur guru.
Dalam Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017 atau Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017, juga dinyatakan bahwa Setiap PNS memiliki hak cuti besar. Hak
cuti besar yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5
tahun secara terus menerus. Cuti besar bisa
diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah
haji. Cuti besar ini dapat digunakan paling lama tiga bulan. Dalam Peraturan BKN
nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak
berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan
digunakannya cuti besar)
Selanjutnya dalam dalam Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017 atau Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 juga
dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit,
cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap
menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur
gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Bapak/Ibu kepala sekolah dan
guru silahkan download Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017 atau Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah karena dalam Perka ini ada
persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada contoh format
permohonan cuti PNS. Saya yakni di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya
untuk pengajuan cuti karena melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah,
cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan
download download Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017 atau Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017, melalui lin di bawah ini.
Demikian
info Peraturan BKN Terbaru Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.
Tags:
Berita