Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020. Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020 adalah: a) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.
DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020 dan
Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan
menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Sedangkan DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Madrasah (MI MTS MA MAK
Tahun 2020) dan Juknis
BOP
RA
Tahun 2020, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan
pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Lampiran Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020 dan
Juknis BOP RA Tahun 2020,
tujuan pemberian bantuan dana BOP/BOS adalah untuk: a) membantu pendanaan biaya
operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; b)meringankan beban biaya pendidikan
terutama bagi peserta diclik pada RA/Madrasah dan keluarga tidak mampu dengan
membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; c) membantu RA/Madrasah dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan d) mendukung program strategis
Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
Berdasarkan Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan
Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran
Penerima BOP adalah Raudlatul Athfal (RA) dengan kriteria: a) telah memiliki izin operasional
yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari
2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada
pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang; b) RA yang belum mendapat izin operasional,
peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin
operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP
melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; c)
tetah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Berdasarkan Juknis
BOS Madrasah (MI MTS MA MAK)
Tahun 2020 dan Juknis
BOP RA Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran
Penerima BOS adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS),
Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah memiliki izin operasional
paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun
dapat dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di
perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
b. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak
boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasionai dengan
tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah
yang telah mendapat izin operasional tersebut;
c. telah melakukan pemutakhiran data
pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Berapa besaran Satuan biaya BOP/BOS tahun 2020 ? Alhamdulillah BOS naik. Berdasarkan
Juknis BOS Madrasah Tahun
2020 dan Juknis BOP RA
Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 adalah
sebagai berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp.
1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 tentang Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020 dan
Juknis BOP RA Tahun 2020, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Demikian Informasi
tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 berdasarkan
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.