PERMENDIKBUD NOMOR 3, 4, 5, 6 DAN 7 TAHUN 2020 SEBAGAI LANDASAN KEBIJAKAN KAMPUS MERDEKA

 <b>Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6 dan 7 Tahun 2020</b> Sebagai Landasan Kebijakan Kampus Merdeka

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 menjadi dasar dalam penetapan Pokok - pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Sebagaimana diketahui pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mempublikasikan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.

Empat Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Kebijakan tentang Pembukaan program studi baru, Kebijakan Sistem akreditasi perguruan tinggi, Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Kebijakan Hak belajar tiga semester di luar program studi. Untuk mendukung kebijakan tersebut telah diterbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung terlaksananya Kebijakan Hak belajar tiga semester di luar program studi.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sedangkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, diterbitkan untuk mendukung kebijakan tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung kebijkan tentang pembukaan program studi baru dan kebijakan Sistem akreditasi perguruan tinggi.

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, diterbitkan dalam rangka penerapan kebijakan pembukaan program studi baru.

Kebijakan pertama terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah terkait Pendirian program studi ( prodi) baru bagi PerguruanTinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B yang didukung dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Adapun yang menjadi pokok kebijakan ini adalah:
1. PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka prodi baru jika :
·            Perguruan Tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B
·            Prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS.
·            Prodi baru tersebut bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan
2. Kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan
3. Prodi baru tersebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT
4. Tracerstudy wajib dilakukan setiap tahun.

Kebijakan kedua terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Reakreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi. Kebijakan ini didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.  Adapun yang menjadi pokok kebijakan ini adalah:
1) Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapan pun secara sukarela.
2) Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, misalnya :
·            Adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
·            Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut- turut
(Ketentuan lebih lanjut tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait )
3) Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melaluiKeputusan Menteri
4) Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun

Kebijakan ketiga terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH). Kebijakan didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, diterbitkan untuk mendukung kebijakan tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Inti kebijakan ini adalah:
1) Persyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU & Satker.
2) PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum.
3) PTN dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapan pun, apabila merasa sudah siap

Kebijakan keempat terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Kebijakan ini didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung terlaksananya Kebijakan Hak belajar tiga semester di luar program studi. Inti kebijakan ini adalah:
1) Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):
·            Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester ( setara dengan 40 sks ). Jadi Kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal (misalnya magang atau proyek di desa) dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks
·            Ditambah lagi, dapat mengambil sks di Prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester ( setara dengan 20 sks )
2) Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan)
3) Perubahan definisi sks :
·            Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
·            Definisi “ kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen ( dosen ditentukan oleh PT)
·            Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester di atas) dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rektor

Silahkan download
Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Pokok - pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka telah didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter