Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 5 Tahun
2020, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
menjadi dasar dalam penetapan Pokok - pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus
Merdeka. Sebagaimana diketahui
pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah mempublikasikan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.
Empat Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Kebijakan tentang Pembukaan program studi baru, Kebijakan
Sistem akreditasi perguruan tinggi, Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum, Kebijakan Hak belajar tiga semester di luar program studi. Untuk
mendukung kebijakan tersebut telah diterbitkan Permendikbud
Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud
Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Permendikbud
Nomor 5
Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud
Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan
Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Permendikbud
Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung terlaksananya Kebijakan Hak
belajar tiga semester di luar program studi.
Permendikbud
Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sedangkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program
Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri,
diterbitkan untuk mendukung kebijakan tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum.
Permendikbud
Nomor 5
Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung kebijkan tentang pembukaan program
studi baru dan kebijakan Sistem akreditasi perguruan tinggi.
Permendikbud
Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan
Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, diterbitkan dalam rangka penerapan kebijakan pembukaan program studi baru.
Kebijakan pertama terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah terkait Pendirian program studi (
prodi) baru bagi PerguruanTinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan
akreditasi A dan B yang didukung dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Adapun yang menjadi pokok kebijakan ini adalah:
1. PTN dan PTS diberi otonomi untuk
membuka prodi baru jika :
·
Perguruan
Tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B
·
Prodi
dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi
multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS.
·
Prodi
baru tersebut bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan
2. Kerjasama dengan organisasi
mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja.
Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan
pengawasan
3. Prodi baru tersebut otomatis akan
mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi
A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT
4. Tracerstudy wajib dilakukan setiap
tahun.
Kebijakan kedua terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Reakreditasi bersifat otomatis untuk
seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah
siap naik peringkat akreditasi. Kebijakan ini didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Adapun yang
menjadi pokok kebijakan ini adalah:
1) Akreditasi yang sudah ditetapkan
oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.
Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan
akreditasi kapan pun secara sukarela.
2) Peninjauan kembali akreditasi
akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, misalnya :
·
Adanya pengaduan
masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
·
Jumlah pendaftar
dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-
turut
(Ketentuan lebih lanjut tentang penurunan kualitas akan diatur
melalui peraturan Dirjen terkait )
3) Akreditasi A akan diberikan bagi
prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional
yang diakui akan ditetapkan melaluiKeputusan Menteri
4) Pengajuan reakreditasi PT dan
prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang
terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun
Kebijakan ketiga terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah
Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi
PTN Badan Hukum (BH). Kebijakan didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program
Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri,
diterbitkan untuk mendukung kebijakan tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum. Inti kebijakan ini adalah:
1) Persyaratan untuk menjadi BH
dipermudah bagi PTN BLU & Satker.
2) PTN BLU dan Satker dapat
mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum.
3) PTN dapat mengajukan permohonan menjadi
BH kapan pun, apabila merasa sudah siap
Kebijakan keempat terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah
Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit
Semester (SKS). Kebijakan ini didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
diterbitkan untuk mendukung terlaksananya Kebijakan Hak belajar tiga semester
di luar program studi. Inti kebijakan ini adalah:
1) Perguruan Tinggi wajib memberikan
hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):
·
Dapat
mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester ( setara dengan 40
sks ). Jadi Kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal (misalnya magang
atau proyek di desa) dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40
sks
·
Ditambah
lagi, dapat mengambil sks di Prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester
( setara dengan 20 sks )
2) Dengan kata lain sks yang wajib diambil
di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus
dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan)
3) Perubahan definisi sks :
·
Setiap sks
diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
·
Definisi
“ kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek
di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen ( dosen
ditentukan oleh PT)
·
Daftar
“kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester di atas) dapat
dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui
oleh rektor
Silahkan download
Link download Permendikbud Nomor 2
Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 3
Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 4
Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 5
Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 6
Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 7
Tahun 2019 (disini)Demikian informasi tentang Pokok - pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka telah didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Sampai hari ini permendikbud yang disebut2 di atas (3,4,5,6,7 ahun 2020) masih ghoib keberadaannya. Apakah Bapak bisa share?
https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=srv:00.8f51ac95c49a53bd3a9a50cd83c2951b0a38dcd3&ref=6fy02bf251f7kff3cd64fhj303b58bc5sd6ui37x7g46dcb4d9c97f83d02d46z0fob5v816976319cdcf3e3dd52c0p48b20l6qdn853e7ec1e7d91m7c12w780etdbre9c langsung cek disitu pak @HRW