Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014
Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan
hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan
Tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi PTN berdasarkan
prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan
finansial;
d. menjalankan tanggung jawab
sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan
perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan
Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN
yang memiliki:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen)
Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan
dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau
hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik
dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah
maupun pemerintah daerah; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha
dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi
dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan
dalam pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan
waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini
wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain
dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:
a. PTN menerima calon mahasiswa yang
memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan
menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan
b. PTN yang terlibat dalam pelayanan
masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam:
a. pengembangan usaha kecil dan
menengah;
b. pengembangan dunia usaha dunia
industri; dan
c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada
mahasiswa
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Prakarsa untuk mengubah PTN menjadi
PTN badan hukum berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan apabila telah
memenuhi persyaratan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perubahan PTN menjadi PTN badan hukum,
disampaikan oleh pemimpin PTN kepada Menteri dengan melengkapi dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan”.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.