Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan
Tinggi Negeri (PTN), dinyatakan bahwa Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana
pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama,
suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan
ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik
calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
c. fleksibel, yaitu diselenggarakan
beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali
UTBK;
d. efisien, yaitu penyelenggaraan tes
masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya
manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan
mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses
secara mudah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) , ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa baru
Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN)
dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik,
dan/atau portofolio calon mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN)
dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai
dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan
c. seleksi lainnya yang dapat dilakukan
berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan
Tinggi.
Adapun yang dimaksud penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio
calon mahasiswa merupakan seleksi atas:
a. nilai rapor peserta didik
pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh
wilayah Indonesia; dan/atau
b. prestasi nonakademik peserta didik
pendidikan menengah atau sederajat.
Sedangkan yang dimaksud UTBK terdiri atas:
a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang
bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa
yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, yaitu tes
yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan
Tinggi Negeri (PTN), bahawa Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum
pelaksanaan SBMPTN. Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon
mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah
pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada
akhir bulan Juli tahun berjalan. Adapun penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN,
dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang tersedia di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada
Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.