Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi
Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin
Perguruan Tinggi Swasta (PTS),
menyatakan bahwa Pendirian dan perubahan PTN dan PTS bertujuan:
a. meningkatkan akses, pemerataan, mutu,
dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan
b. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian
ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan
melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi
yang tidak bermutu.
Dinyatakan dalam Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Pendirian
Perguruan Tinggi merupakan pembentukan PTN atau PTS. 2) PTN atau PTS dapat berbentuk:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; atau
f. akademi komunitas.
Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi, melalui: program sarjana; program magister; program doktor; program
diploma tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program magister
terapan; program doktor terapan; dan/atau h. program profesi, yang terdiri atas
paling sedikit 5 (lima) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 3
(tiga) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun
ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan
dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 (dua) Program Studi dari rumpun
ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu
terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik,
media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi
publik, dan pekerja sosial.
Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi
tertentu, melalui: program sarjana; program magister; program doktor; program
diploma tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program magister
terapan; program doktor terapan; dan/atau program profesi, yang terdiri atas
paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi tertentu, melalui: program sarjana; program magister; program doktor;
program diploma tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program
magister terapan; program doktor terapan; dan/atau program profesi; yang
terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.
Politeknik menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
program diploma satu; program diploma dua; program diploma tiga; program diploma
empat atau program sarjana terapan; program magister terapan; program doktor
terapan; dan/atau program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga)
Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau
sarjana terapan.
Akademi menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: program diploma satu; program
diploma dua; program diploma tiga; dan/atau program diploma empat atau sarjana
terapan, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program
diploma tiga.
Akademi komunitas menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma satu
dan/atau program diploma dua di daerah kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal
atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Program
diploma yang diselenggarakan universitas, paling banyak 20 (dua puluh) persen dari
jumlah program sarjana. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak
30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana. Program diploma yang diselenggarakan
sekolah tinggi paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi tidak menyelenggarakan Program Studi yang
sama dengan Program Studi pada program diploma di politeknik, akademi, dan/atau
akademi komunitas di dalam kota atau kabupaten tempat universitas, institut,
dan sekolah tinggi tersebut berada.
Program Studi pada program magister atau program magister terapan dapat diselenggarakan
setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program
diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi
paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila program magister atau program magister terapan merupakan program magister
atau program magister terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi
yang relevan pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan
telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Program Studi pada program doktor atau program doktor terapan dapat diselenggarakan
setelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapan
telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila program doktor atau program
doktor terapan merupakan program doktor atau program doktor terapan multidisiplin,
paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program magister atau program
magister terapan, telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah
Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Program profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program
sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan
peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Apabila
PTN atau PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi
jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS, PTN atau Badan Penyelenggara
PTS tersebut harus memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk
PTN atau PTS sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi. Pemenuhan kembali jumlah
dan jenis Program Studi dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila jangka waktu
telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi, maka
PTN atau Badan Penyelenggara PTS mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN
atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir
PTN atau PTS tersebut. Apabila permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS telah diajukan,
tetapi keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang
paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan oleh
Menteri, keputusan tentang bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai dengan
keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS ditetapkan. Apabila PTN atau Badan Penyelenggara
PTS tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS, Menteri:
a. menetapkan perubahan PTN yang
berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling
sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut;
b. mengusulkan kepada Presiden
perubahan PTN yang berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk PTN yang
paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; atau
c. menetapkan perubahan PTS yang berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS
yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi
Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin
Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.