PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PTN, DAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, PENCABUTAN IZIN PTS

 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS), menyatakan bahwa Pendirian dan perubahan PTN dan PTS bertujuan:
a. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan
b. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi yang tidak bermutu.


Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Pendirian Perguruan Tinggi merupakan pembentukan PTN atau PTS. 2) PTN atau PTS dapat berbentuk:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; atau
f. akademi komunitas.

Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: program sarjana; program magister; program doktor; program diploma tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan; program doktor terapan; dan/atau h. program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 3 (tiga) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 (dua) Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.

Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: program sarjana; program magister; program doktor; program diploma tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan; program doktor terapan; dan/atau program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana.

Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui: program sarjana; program magister; program doktor; program diploma tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan; program doktor terapan; dan/atau program profesi; yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.

Politeknik menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: program diploma satu; program diploma dua; program diploma tiga; program diploma empat atau program sarjana terapan; program magister terapan; program doktor terapan; dan/atau program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.

Akademi menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: program diploma satu; program diploma dua; program diploma tiga; dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.

Akademi komunitas menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma satu dan/atau program diploma dua di daerah kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Program diploma yang diselenggarakan universitas, paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah program sarjana. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana. Program diploma yang diselenggarakan sekolah tinggi paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana. Universitas, institut, dan sekolah tinggi tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi pada program diploma di politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas di dalam kota atau kabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut berada.

Program Studi pada program magister atau program magister terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila program magister atau program magister terapan merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Program Studi pada program doktor atau program doktor terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila program doktor atau program doktor terapan merupakan program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan, telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Program profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Apabila PTN atau PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS, PTN atau Badan Penyelenggara PTS tersebut harus memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi. Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila jangka waktu telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi, maka PTN atau Badan Penyelenggara PTS mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut. Apabila permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS telah diajukan, tetapi keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan oleh Menteri, keputusan tentang bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai dengan keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS ditetapkan. Apabila PTN atau Badan Penyelenggara PTS tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS, Menteri:
a. menetapkan perubahan PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut;
b. mengusulkan kepada Presiden perubahan PTN yang berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; atau
c. menetapkan perubahan PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter