Berdasarkan Permendikbud Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari
sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi
dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan
Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi
kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi
dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri
atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.
Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. Akreditas untuk
Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka
Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, menyatakan bahwa Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian
Perguruan Tinggi oleh BAN-PT bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua
Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya
Akreditasi untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama
5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang
kembali jangka waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan
Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh Kementerian
dan/atau laporan Masyarakat tentang dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan
dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peringkat Akreditasi
yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi
berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam hal:
a. menurunnya jumlah peminat/pendaftar
dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut
berdasarkan data pada PDDikti; dan/atau
b. terdapat laporan pengaduan Masyarakat
atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi diatur oleh direktur
jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun
2020, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi
dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik
Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir. Dalam hal
peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat
yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan Akreditasi
ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat
Akreditasi ulang. Ketentuan berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi
yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan
peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.
Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan
oleh LAM. Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM berakhir
maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM. Program Studi setelah
mendapatkan Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga
Akreditasi internasional yang diakui. Pengakuan atas lembaga Akreditasi internasional
ditetapkan oleh Menteri. Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional
diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul. Pengakuan setara dengan
peringkat Akreditasi Unggul ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan
instrumen Akreditasi. Instrumen Akreditasi terdiri atas:
a. instrumen Akreditasi untuk
Program Studi; dan
b. dan instrumen Akreditasi untuk
Perguruan Tinggi.
Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun disusun
oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain menggunakan instrumen,
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan
informasi pada PDDikti.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.