Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan
Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Perawat merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Perawat menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan
Lampiran VII Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Perawat adalah melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan
yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat bahwa
yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur
kegiatan meliputi
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.
Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan
sesuai jenjang jabatan, berdasarkan Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Uraian kegiatan tugas Perawat
Terampil, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar
pada individu;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melaksanakan edukasi tentang perilaku
hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif;
4. memfasilitasi penggunaan alat-alat
pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu
dalam rangka upaya preventif;
5. memberikan oksigenasi sederhana;
6. memberikan tindakan keperawatan
pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
7. memfasilitasi suasana lingkungan yang
tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
8. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area anak;
10. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area maternitas;
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area komunitas;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area jiwa;
13. melakukan tindakan terapi komplementer/
holistik;
14. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
15. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan
spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan
keperawatan;
17. melakukan perawatan luka; dan
18. melakukan dokumentasi tindakan
keperawatan;
b. Uraian kegiatan tugas Perawat
Mahir, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar
pada keluarga;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan imunisasi pada individu
dalam rangka melakukan upaya preventif;
4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien
dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
5. memfasilitasi penggunaan pelindung
diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
6. memberikan oksigenasi sederhana;
7. memberikan tindakan keperawatan
pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. memfasilitasi suasana lingkungan yang
tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
9. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
10. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area anak;
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area maternitas;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area komunitas;
13. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area jiwa;
14. melakukan tindakan terapi komplementer/
holistik;
15. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
16. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan
spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan
keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan massage pada kulit tertekan
yang berkaitan dengan kasus cedera;
25. melakukan perawatan luka;
26. melakukan Range of Motion (ROM) pada
pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada
individu;
27. melatih mobilisasi pasien dengan
berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; dan
28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;
dan
c. Uraian kegiatan tugas Perawat Penyelia, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar
pada kelompok;
2. melakukan pengkajian keperawatan dasar
pada masyarakat;
3. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan
4. melakukan upaya promotif pada individu
dalam pelayanan keperawatan;
5. melakukan upaya promotif pada kelompok
dalam pelayanan keperawatan;
6. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya
dalam rangka upaya preventif pada individu;
7. memberikan tindakan keperawatan
pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. melakukan intervensi keperawatan spesifik
yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melakukan intervensi keperawatan spesifik
yang sederhana di area maternitas;
10. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area komunitas;
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area jiwa;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana pada area anak;
13. melakukan tindakan terapi komplementer/
holistik
14. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
15. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan
spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan
keperawatan;
17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan nutrisi;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan eliminasi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan mobilisasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan istirahat dan tidur;
21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan kebersihan diri;
22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
23. melakukan perawatan luka;
24. melakukan pemantauan perkembangan
pasien sesuai dengan kondisinya;
25. melakukan isolasi pasien imunosupresi
pada pasien kasus cedera;
26. memberikan perawatan pada pasien
terminal; dan
27. melakukan dokumentasi tindakan
keperawatan.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 |
Adapun Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Perawat Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan
pada individu;
2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan
pada keluarga;
3. melakukan pengkajian keperawatan dasar
pada masyarakat;
4. memberikan konsultasi data pengkajian
keperawatan dasar/lanjut;
5. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
6. melaksanakan manajemen surveilans
hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam
pelayanan keperawatan;
7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan
kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan
infeksi;
8. melakukan investigasi dan deteksi
dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;
9. mengajarkan teknik kontrol infeksi
pada keluarga dengan penyakit menular;
10. merumuskan diagnosis keperawatan
pada individu;
11. membuat prioritas diagnosis keperawatan
dan masalah keperawatan;
12. menyusun rencana tindakan keperawatan
pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);
13. menyusun rencana tindakan keperawatan
pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);
14. melakukan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
15. melakukan tindakan terapi komplementer/
holistik;
16. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan
spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan
keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan stimulasi tumbuh kembang
pada individu;
25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi
pada individu;
26. melaksanakan case finding/ deteksi
dini/ penemuan kasus baru pada individu;
27. melakukan support kepatuhan terhadap
intervensi kesehatan pada individu;
28. melakukan pendidikan kesehatan pada
individu pasien;
29. melakukan pendidikan kesehatan pada
kelompok;
30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan
sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
31. melakukan pendidikan kesehatan pada
masyarakat;
32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi
kompleks;
33. melakukan terapi aktivitas kelompok
(TAK) stimulasi persepsi;
34. melakukan terapi aktivitas kelompok
(TAK) stimulasi sensorik;
35. melakukan komunikasi dengan klien
yang mengalami hambatan komunikasi;
36. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
37. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area anak;
38. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas;
39. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area komunitas
40. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
41. melakukan perawatan luka;
42. melakukan pemantauan atau penilaian
kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan
kondisi pasien;
43. melakukan konsultasi keperawatan
dan kolaborasi dengan dokter;
44. melakukan rehabilitasi mental spiritual
pada individu;
45. melakukan penatalaksanaan
manajemen gejala;
46. melakukan evaluasi tindakan
keperawatan pada individu;
47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan
pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;
48. melakukan pendokumentasian tindakan
keperawatan;
49. melakukan pengorganisasian pelayanan
keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
50. melakukan pemberian penugasan perawat
dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan
51. melakukan preseptorship dan
mentorship;
b. Uraian kegiatan tugas Perawat Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan skrining pada individu/
kelompok;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan
kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan
infeksi;
4. melakukan edukasi kesehatan pada keluarga
untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;
5. melaksanakan edukasi kesehatan pada
masyarakat dalam upaya promotif;
6. melakukan edukasi kesehatan pada individu
pasien dalam rangka melakukan upaya preventif;
7. melakukan pendidikan kesehatan pada
kelompok (pengunjung dan petugas);
8. melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan
program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat;
9. melatih interaksi sosial pada pasien
dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;
10. memfasilitasi pemberdayaan peran
dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
11. melakukan perawatan lanjutan pasca
hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif;
12. melakukan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
13. memfasilitasi suasana lingkungan
yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi; 14. melakukan tindakan
terapi komplementer/ holistik;
15. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
16. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan
spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan
keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi
kompleks;
25. melakukan perawatan luka
26. melakukan terapi aktivitas kelompok
(TAK) stimulasi sensorik;
27. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area anak;
28. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas;
29. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area komunitas;
30. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
31. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
32. melakukan pemantauan atau penilaian
kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan
kondisi pasien;
33. melakukan konsultasi keperawatan
dan kolaborasi dengan dokter;
34. memberikan terapi modalitas;
35. melakukan evaluasi tindakan
keperawatan pada keluarga;
36. melakukan evaluasi tindakan
keperawatan pada kelompok;
37. melakukan perencanaan pasien pulang
(discharge planning);
38. melakukan rujukan keperawatan;
39. melaksanakan studi kasus keperawatan
dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melakukan pendokumentasian tindakan
keperawatan;
41. melakukan pengorganisasian pelayanan
keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
42. melakukan pemberian penugasan perawat
dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
43. melakukan preseptor dan mentorship
dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
44. melakukan supervisi klinik dan manajemen
dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;
c. Uraian kegiatan tugas Perawat Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan
pada kelompok;
2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan
pada masyarakat;
3. melakukan komunikasi dengan klien
yang mengalami hambatan komunikasi;
4. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko
/ potencial / wellness kelompok;
6. menyusun rencana tindakan
keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);
7. melakukan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
8. melakukan tindakan terapi komplementer/
holistik;
9. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
10. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka perawatan paliatif;
11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan
spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan
keperawatan;
12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan nutrisi;
13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan eliminasi;
14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan mobilisasi;
15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
istirahat dan tidur;
16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
kebersihan diri;
17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan
rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
18. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
19. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area anak;
20. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas;
21. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area komunitas;
22. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
23. melakukan pemantauan atau penilaian
kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan
kondisi pasien;
24. melakukan perawatan luka;
25. melakukan konsultasi keperawatan
dan kolaborasi dengan dokter;
26. memfasilitasi dan memberikan dukungan
pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
27. melakukan diseminasi informasi
kesehatan pada kelompok;
28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan
pada masyarakat;
29. melakukan pendokumentasian tindakan
keperawatan;
30. menyusun rencana strategis bidang
keperawatan;
31. menyusun rencana program tahunan
unit ruang rawat;
32. melakukan pengorganisasian pelayanan
keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan
kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan
infeksi;
34. membentuk dan mempertahankan keberadaan
kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
35. melaksanakan advokasi program pengendalian
faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
36. melaksanakan manajemen Infection
Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;
37. melakukan pembinaan kelompok risiko
tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi
perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
39. melaksanakan evidence-based practice
dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melakukan kredensialing perawat;
41. melakukan preseptor dan mentorship
dalam fungsi ketenagaan perawat;
42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev
terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan; dan
43. melaksanakan supervisi pelayanan
keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan keperawatan.
d. Uraian kegiatan tugas Perawat Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana tindakan keperawatan
pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan);
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan implementasi keperawatan
pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level
pencegahan;
4. melakukan implementasi keperawatan
pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level
pencegahan;
5. melakukan implementasi keperawatan
pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster
nursing);
6. melakukan implementasi keperawatan
sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
7. melakukan diseminasi tentang masalah
kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
8. melakukan follow up keperawatan
pada keluarga dengan risiko tinggi;
9. melaksanakan surveillance pada
masyarakat 10. melakukan terapi bermain pada anak
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
13. melakukan perawatan luka;
14. melakukan program manajemen
risiko;
15. melaksanakan audit keperawatan;
16. melakukan pendokumentasian tindakan
keperawatan;
17. memfasilitasi/pembinaan kelompok
masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
18. melakukan pembinaan etik dan
disiplin perawat;
19. melakukan implementasi keperawatan
melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain;
20. melakukan kredensialing perawat;
21. melakukan preseptor dan mentorship
dalam fungsi ketenagaan perawat;
22. merekomendasikan kewenangan klinis
atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
23. menyusun daftar rincian kewenangan
klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan;
24. merekomendasikan penghargaan atau
sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat; dan
25. merekomendasikan perencanaan
pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
Perawat kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan
kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Perawat, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
adakah penjelasanya (lampiran penjelasan) termasuk ABK nya ...
Maaf mau tanya trus untuk ners CPNS 2018 yang di angkat dgn golongan 3a apakah akan di setarakan juga dengan golongan 3b ??
Apakah ners CPNS 2018 yang diangkat dengan golongan IIIa akan disetarakan dgn gol IIIb ?
Pelaksanaan permenpan 35 th2019 bisakah langsung digunakan tanpa menunggu juknis
Terima kasih mas, file sangat bermanfaat bagi saya.
Terima kasih mas, file sangat bermanfaat bagi saya.