>

PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT (Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2019)

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat (Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2019)

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Perawat menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.


Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019


Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat adalah melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat bahwa yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.

Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Uraian kegiatan tugas Perawat Terampil, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif;
4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif;
5. memberikan oksigenasi sederhana;
6. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
7. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
17. melakukan perawatan luka; dan
18. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;

b. Uraian kegiatan tugas Perawat Mahir, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif;
4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
6. memberikan oksigenasi sederhana;
7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
14. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;
25. melakukan perawatan luka;
26. melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
27. melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; dan
28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan; dan

c. Uraian kegiatan tugas Perawat Penyelia, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;
2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
3. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
4. melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;
5. melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;
6. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;
7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;
13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik
14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
23. melakukan perawatan luka;
24. melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;
25. melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera;
26. memberikan perawatan pada pasien terminal; dan
27. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan.

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019


Adapun Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Perawat Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;
2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
5. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
6. melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
8. melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;
9. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;
10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;
11. membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan;
12. menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);
13. menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);
14. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
15. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;
25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;
26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu;
27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
28. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
29. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok;
30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
31. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
33. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
34. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
35. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
36. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
38. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
39. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
40. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
41. melakukan perawatan luka;
42. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu;
45. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala;
46. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;
47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;
48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
50. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan
51. melakukan preseptorship dan mentorship;

b. Uraian kegiatan tugas Perawat Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan skrining pada individu/ kelompok;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
4. melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;
5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif;
6. melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif;
7. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas);
8. melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat;
9. melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;
10. memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
11. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif;
12. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
13. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi; 14. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
25. melakukan perawatan luka
26. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
27. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
28. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
29. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
30. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
31. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
32. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
33. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
34. memberikan terapi modalitas;
35. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;
36. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;
37. melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning);
38. melakukan rujukan keperawatan;
39. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
41. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
42. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
43. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
44. melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;

c. Uraian kegiatan tugas Perawat Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
3. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
4. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;
6. menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);
7. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
8. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
9. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
10. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
18. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
19. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
20. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
21. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
22. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
23. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
24. melakukan perawatan luka;
25. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
26. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
27. melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;
28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;
29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan;
31. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat;
32. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
35. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;
37. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melakukan kredensialing perawat;
41. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan; dan
43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan.

d. Uraian kegiatan tugas Perawat Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan);
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan;
4. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan;
5. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster nursing);
6. melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
7. melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
8. melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;
9. melaksanakan surveillance pada masyarakat 10. melakukan terapi bermain pada anak
11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;
12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
13. melakukan perawatan luka;
14. melakukan program manajemen risiko;
15. melaksanakan audit keperawatan;
16. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
17. memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
18. melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat;
19. melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain;
20. melakukan kredensialing perawat;
21. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
22. merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
23. menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan;
24. merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat; dan
25. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.

Perawat kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



6 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter