Berdasarkan Permendikbud Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang
Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan adalah
proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
bidang kesehatan.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang
Kesehatan, dinyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan
program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara
nasional. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusanyang
memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenagakesehatan.
Dengan berlakunya Permendikbud Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang
Kesehatan. Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK
dan Ujian Kompetensi. Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang
kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan
dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:
a. program vokasi:
1.
Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh
persen).
b. program profesi:
1.
Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam
puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh
persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian diatur dalam peraturan
pemimpin Perguruan Tinggi.
Adapun syarat untuk mengikuti Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ditegaskan pasal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 bahwa 1) Peserta Uji Kompetensi
merupakan mahasiswa bidang kesehatan program vokasi dan program profesi yang telah
menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. 2) Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi syarat: a)
terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan b) berasal dari program
studi bidang kesehatan yang memiliki izin
penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Permendikbud
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan menegaskan bahwa Peserta
Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a.
Sertihkat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program vokasi;
atau
b.
Sertifikat Profesi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.
Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga
batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus harus mendapatkan program
pembimbingan yang menjadi
tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.
Peserta Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dan akan mengikuti Ujian pada periode berikutnya
harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti
program pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan
Tinggi asal peserta.
Selengkapnya silahkan donwload dan baca Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Permendikbud Nomor 2
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.