PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN

 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik  pada perguruan tinggi  yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, dinyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusanyang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenagakesehatan.

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK dan Ujian Kompetensi. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:
a. program vokasi:
1.  Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1.  Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Adapun syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ditegaskan pasal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 bahwa 1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan program vokasi dan program profesi yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran. 2)  Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi syarat: a) terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan b) berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin  penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan menegaskan bahwa Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertihkat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus harus mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.

Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dan akan mengikuti Ujian pada periode berikutnya harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.

Selengkapnya silahkan donwload dan baca Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter