Seperti biasanya menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kementerian
Agama menerbitkan Juknis TPG Guru
Madrasah Tahun 2020. Petunjuk Teknis atau Juknis penyaluran Tunjangan
Profesi Guru (TPG) guru tahun 2020 ini diperuntukan bagi guru RA, MI, MTS, MA,
MAK baik PNS maupun non PNS. Oleh karena itu, juknis ini dikenal juga dengan
istilah Juknis TPG Guru RA MI MTS dan MA
(Madrasah) Tahun 2020.
Berdasarkan Juknis TPG Guru
Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, Petunjuk teknis ini disusun sebagal acuan
dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait
yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian
Agarna, Kantor Wilayah Kemeriterian Agama Provinsi, Kantor Kemeriterlan Agama
Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan
Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar,
pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme
dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksariaan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan/atau organisasi
profesi guru lainnya.
Ditegaskan dalam Juknis TPG Guru RA
MI MTS dan MA (Madrasah) Tahun 2020 bahwa Sasaran Penerima Tunjangan Profesi
Guru yaitu:
1. Guru madrasah yang berstatus
sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah
negeri dan/atau madrasah yang dlselenggarakan oleh masyarakat, memiliki
sertiflkat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan
melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Guru madrasah yang berstatus
sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar dl
madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban
kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru Madrasah Tahun 2020 antara diberikan contoh tentang Format Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (SKMT),
Contoh Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Format Surat Keputusan Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi Guru, serta berisi ketentuan teknis lainya terkait
penyaluran tunjangan profesi guru Madrasah tahun 2020.
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020, melalui
link di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita