Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun
2019 Tentang ekonomi Kreatif,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Indonesia memiliki kekayaan warisan
budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah
melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan danmengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu
memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan ; c) bahwa untuk
memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan
tenthng ekonomi kreatif.
Istilah yang digunakan dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan
nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia
yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang
perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha
berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3. Ekosistgm Ekonomi Kreatif adalah
keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi,
produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku
Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya
saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor
24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif bahwa Pelaksanaan Ekonomi Kreatif
berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.
Adapun tujuan diterbitkan Undang-Undang
(UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif adalah untuk: a) mendorong
seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi,
kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian
global; b) menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan
negara; c) menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d)
menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa
Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; e) mengoptimalkan potensi Pelaku
Ekonomi Kreatif; f) melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g)
mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
melalui link di bawah ini.
Link download Undang-Undang (UU)
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang
(UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.