UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan danmengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan ; c) bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tenthng ekonomi kreatif.

Istilah yang digunakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3. Ekosistgm Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif bahwa Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.

Adapun tujuan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif adalah untuk: a) mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b) menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; c) menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d) menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; e) mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f) melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g) mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif melalui link di bawah ini.




Link download Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (DISINI)

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter