Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Yang dimaksud Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya
yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia,
dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan yang dimaksud Pangan adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pcrtanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya
yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah atau PP
Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, Keamanan Pangan diselenggarakan melalui: Sanitasi Pangan; pengaturan terhadap Bahan
Tambahan pangan; pengaturan terhadap Pangan produk Rekayasa Genetik; pengaturan
terhadap Iradiasi Pangan; penetapan standar Kemasan Pangan; pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;
dan jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan seperti di atas, Keamanan Pangan
dilakukan melalui pengawasan, penanganan keiadian luar biasa dan penanganan
cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan peran serta masyarakat.
Menurut Peraturan
Pemerintah atau PP
Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, Sanitasi Pangan dilakukan
agar Pangan aman untuk dikonsumsi. Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan
atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran
Pangan. Oleh karena itu, Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses
Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran
Pangan wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan
Pangan melalui link di
bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah atau PP
Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.