Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan
Jabatan Akademik / Pangkat
Dosen Tahun 2019. PO PAK Dosen Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan
dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan
terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan
tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan
luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk
kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan
yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang
Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka
Kredit (PAK) Dosen Terbaru yakni PO PAK Dosen
Tahun 2019, Tugas utama dosen dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi
merupakan safu kesafuan dharma atau kegiatan, karena ketiga dharma tersebut
hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan
mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan
problematik dan konsep-konsep yang dapat menggerakkan penelitian untuk
menghasitkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah
akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk digunakan dalam
pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan
bahan pengajaran yang terbarukan terus menerus dan mutalhir. Di pihak lain
hasil dharma penelitian akan dapat diaplikasikan dalam dharma pengabdian kepada
masyarakat serta be aku sebaliknya, hasil dharma pengabdian kepada masyarakat
akan memberikan inspirasi dan gagasan datram penelitian. Dengan demikian tampak
dengan jelas bahwa dharma penelitian dapat memberikan sumbangan culup besar
pada dhamra yang lain. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika prestasi seorang dosen
dalam penelitian dan publikasi mmjadi tolok ukur utama yang menggambarkan
profesionalisme dosen sebagai ilmuwan.
Ditegaskan dalam Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka
Kredit (PAK) Dosen Terbaru yakni PO PAK Dosen
Tahun 2019, Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bagian tidak
terpisahkan dmgan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme penilaian
dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen akan diintegrasikan secara
online (daring). Dengan sistem daring diharapkan dapat mmingkatkan efisiensi
layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.
Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Komponen penilaian dalam
jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi pendidikan
(meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran) penelitian
(meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya iimiah
sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur
penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk
dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90%
(sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang
memperoleh ijazah / gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai
lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran Permen PAN dan RB
No. 17 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit
10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.
Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan
kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakulan batas maksimal
yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan
tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub
unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk
masing-masing unsur dan pada strata pmdidikan (diploma/sarjana magister dan
doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat
tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur
utama dan penunjang tertentu (ihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih
laniut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan alademik
disajikan di bawah ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan
Jabatan Akademik / Pangkat
Dosen Tahun 2019 atau PO PAK Dosen
Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PO PAK Dosen Tahun
2019 (disini)
Demikian informasi tentang PO PAK
Dosen Tahun 2019 atau Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan
Jabatan Akademik / Pangkat
Dosen Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.