Kementerian Agama telah menerbitkan Penetapan UKT (Uang
Kuliah Tunggal)
Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (PTKN/PTKIN) di Seluruh
Indonesi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang
Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Akademik 2020-2021.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan
UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020/2021, menyatakan Menetapkan
Uang Kuliah
Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagarnaan Negeri di Kementerian Agama
Tahun Akademik 2020-2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran Ill, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagiari tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum KEDUA
Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan UKT
sebagaimana dimaksud dalam Diktum merupakan UKT bagi mahasiswa baru program Diploma
dan program sarjana tahun akademik 2020-2021.
Diktum KETIGA
Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan UKT sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU terdiri dan beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan
ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Diktum KEEMPAT
Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan
UKT kelompok I sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran TV, dan Lampiran
V diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dan jumlah mahasiswa yang
diterima.
Diktum KELIMA
Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan Penetapan
mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi
keagamaan negeri.
Diktum KEENAM
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang
Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN/PTKIN) Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan bahwa Perguruan
tinggi keagamaan negeri dapat memungut dana pengembangan institusi dan mahasiswa baru yang
diterima melalui jalur nandiri.
Diktum KEENAM
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang
Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download KMA tentang UKT (Uang
Kuliah Tunggal)
Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Tahun Akademik 2020/2021
-------disini----
Demikian informasi tentang Penetapan
UKT (Uang
Kuliah Tunggal)
Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Tahun Akademik 2020/2021Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita