Pemerintah telah menerbitkan Juknis DAK
Fisik Tahun
Anggaran 2020 dengan menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana
Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam Perpres Nomor 88 Tahun
2019 Tentang Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020, dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis,
meliputi: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi. DAK
Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai
APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: pendidikan; kesehatan dan keluarga
berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan
dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan
hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Ditegaskan dalam Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas
subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar
Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah
Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan Daerah.
Adapaun DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas subbidang:
Pelayanan Dasar; Pelayanan Rujukan; Pelayanan Kefarmasian; Penguatan Puskesmas
daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan; Penguatan Prasarana Dasar
Puskesmas; Penurunan Angka Kematian Ibu Angka Kematian Bayi; Penguatan
Intervensi Stunting; Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Penguatan
rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata; Pembangunan rumah
sakit pratama; PuskesmasPariwisata; Balai Pelatihan Kesehatan; Keluarga
Berencana; dan Penurunan Sfunting (keluarga berencana).
Berdasarkan Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK
Fisik Tahun 2020, DAK Fisik Bidang terdiri atas subbidang: Jalan; dan Keselamatan
Jalan. Sedangkan DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas subbidang:
Lingkungan Hidup; dan Kehutanan.
Bagaimana Pengelolaan DAK Fisik di Daerah ? Menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagaimana Pengelolaan DAK Fisik di Daerah ? Menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis
kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. Menteri/pimpinan
lembaga menyusun petunjuk operasional terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan
keuangan daerah. Petunjuk operasional ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga
paling larnbat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Dalam
hal terdapat perubahan petunjuk operasional, menteri/pimpinan lembaga
menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga bulan
Februari.
Bagaimana Pemantauan dan Evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus
(DAK) tahun 2020? Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK
Fisik Tahun 2020, Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis
kegiatan dan keuangan. Pemantauan aspek teknis kegiatan dilakukan terhadap: pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga; hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai
dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan permasalahan
lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. Pemantauan aspek keuangan
DAK Fisik dilakukan terhadap: realisasi penyerapan DAK Fisik perbidang/
subbidang; ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan
capaian keluaran; dan permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang
diperlukan.
Sedangkan Evaluasi DAK Fisik menurut Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK
Fisik Tahun 2020 dilakukan terhadap: pencapaian keluaran dalam 1 (satu)
tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing
bidang/ subbidang DAK Fisik; dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK
Fisik Tahun 2020. melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download
Salinan Batang Tubuh Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020 -----------(disini)
Lampiran I Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020 -----------(disini)
Lampiran II Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020 -----------(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK
Fisik Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita